Hukrim  

Razia Pekat di Pasaman Barat Berhasil Amankan Miras

Miras
Tuak diamankan dari operasi pekat di Pasaman Barat.

Pasaman Barat – Sebanyak 28 anggota Tim Gabungan melakukan Razia Pekat di wilayah Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (19/10/2023) malam.

Tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini adalah hasil gabungan dari Polsek Lembah Melintang yang merupakan bagian dari Polres Pasaman Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), dan Koramil 06/Ujung Gading yang dimulai pada pukul 22.00 WIB.

Razia ini dipimpin oleh Kapolsek Lembah Melintang, AKP Zulfikar, dan melibatkan 15 personel dari Polsek Lembah Melintang, 12 personel Sat Pol PP Pasaman Barat, dan 1 personel TNI dari Koramil 06/Ujung Gading, yang merupakan bagian dari Kodim 0305/Pasaman.

Operasi ini diadakan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai meningkatnya warung-warung yang menjual minuman keras. Selain itu, operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama melalui media sosial dan kegiatan “Jumat Curhat.”

“Sasaran dari operasi ini adalah untuk menertibkan warung-warung yang beroperasi hingga larut malam dan menjual minuman keras tradisional seperti tuak dan miras oplosan, serta mengamankan wanita pemandu lagu,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, yang menyampaikan melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar pada Sabtu (21/10/2023).

Selama operasi berlangsung, tidak ada wanita pemandu lagu yang ditemukan, tetapi petugas berhasil mengamankan 50 liter miras tradisional jenis tuak di Mapolsek Lembah Melintang.

“Kepada pemilik warung diimbau untuk tidak beroperasi hingga larut malam dengan musik keras, guna menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Lembah Melintang agar tetap aman dan kondusif,” ujar Zulfikar.

Razia Pekat ini akan terus diadakan secara rutin dan berkelanjutan, jika masih ada pemilik warung yang melanggar aturan. Pihak berwenang bersama pihak terkait akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik warung yang masih menjual minuman keras, baik minuman tradisional jenis tuak maupun minuman keras oplosan. (dj)