Jakarta – Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus kekerasan yang melibatkan Satuan (43), tersangka pembunuhan terhadap ibu mertuanya sekaligus penganiayaan terhadap istrinya di Mojokerto.
Dalam proses reka ulang tersebut, diketahui bahwa sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, Satuan dan istrinya, Sri Wahyuni (35), sempat terlibat konflik rumah tangga yang diawali interaksi pribadi di dalam rumah kontrakan.
Rekonstruksi digelar di depan rumah kontrakan yang berada di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Mojokerto. Dalam adegan awal, Satuan digambarkan datang ke lokasi setelah diminta istrinya untuk menjemput anak mereka yang masih kecil.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Satuan tiba lebih dahulu di rumah kontrakan. Tak lama kemudian, istrinya datang bersama anak mereka. Saat anak berada di dalam rumah, keduanya sempat berinteraksi di area belakang rumah.
Menurut keterangan kuasa hukum tersangka, hubungan pasangan suami istri tersebut beberapa kali sempat terhenti karena kehadiran anak-anak mereka, sebelum kemudian berlanjut saat situasi rumah sedang sepi.
Namun, suasana yang awalnya tenang berubah menjadi pertengkaran ketika keduanya terlibat cekcok di dapur rumah kontrakan. Pertengkaran itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan, di mana Satuan diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga korban mengalami luka-luka.
“Terjadi kekerasan saat keduanya berada di dalam rumah. Korban mengalami perlakuan kasar hingga terluka,” ujar kuasa hukum tersangka, Kholil Askohar di lokasi rekonstruksi, Jumat (22/5/2026).
Situasi semakin memburuk ketika ibu korban, Siti Arofah (53), datang dan mencoba masuk ke dalam rumah. Dalam kejadian tersebut, Siti mengalami serangan hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk motif serta kondisi hubungan rumah tangga pelaku dan korban sebelum insiden terjadi.
“Nanti akan kami dalami lebih lanjut. Saat ini masih tahap rekonstruksi dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan.(des*)







