Labura, Fajarharapan.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Marbau berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan pinggiran rel kereta api Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (30/5/2026).
Pelaku yang diamankan berinisial DR (21), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram serta satu buah mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan pinggir rel kereta api Kelurahan Marbau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Marbau memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat tiba di tempat yang dimaksud, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu buah mancis yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan sabu. Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu yang disembunyikan di sela batang pohon kelapa sawit, sekitar dua meter dari posisi pelaku saat diamankan.
Saat diinterogasi, DR mengakui bahwa narkotika yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Marbau untuk menjalani proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Komitmen kami jelas, yakni memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.







