Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan usaha tambang nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Penetapan tersebut diikuti dengan penangkapan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 16 April 2026. Berdasarkan pengamatan di Gedung Bundar Kejagung, Hery langsung dibawa menuju kendaraan tahanan tanpa menyampaikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai telah memenuhi unsur.
“Setelah melalui proses penyidikan dan didukung bukti yang cukup, saudara HS resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam keterangan pers.
Ia menambahkan, Hery diduga berperan dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel.
Diketahui, Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Ia dilantik bersama para anggota lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat, 10 April 2026.(des*)






