Labura, Fajarharapan.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DA (23) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (28/5/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,39 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di areal perkebunan kelapa sawit milik warga.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Unit 1 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sastrawan Ginting langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat dua orang pria yang diduga sedang bersiap melakukan transaksi sabu. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan DA, sementara seorang pria lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu yang dibungkus kertas putih dan berada dalam genggaman tangan kanan tersangka. Selain itu, turut diamankan lima plastik klip kosong, satu lembar kertas putih, serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga hasil atau sarana transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, DA mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang disebut berdomisili di wilayah Aek Kanopan.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram itu. Namun hingga kini, pria yang disebut sebagai pemasok masih belum berhasil ditemukan.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan penindakan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.







