Kota Pariaman – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menerima kunjungan dari rombongan Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Sumatera Barat dan langsung menginstruksikan kepada Dinas terkait yakni DP3AKB dan DPMDes untuk menindaklanjuti permasalahan nikah siri di Kota Pariaman.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB, Fajri, didampingi Wakil Ketua Amri Antoni, Hakim Amrizal, Sekretaris Zulfadhli, dan jajaran lainnya. Hadir pula Plt Kepala DP3AKB Pariaman, Yulia. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wali Kota, Balaikota, pada Kamis (17/4/2025).
“Kami menyambut baik kunjungan rombongan dari Pengadikan Agama ini. Untuk membangun Kota Pariaman, dibutuhkan kolaborasi lintas instansi. Ini langkah konkret demi perlindungan perempuan dan anak,” ujar Walikota Yota Balad.
Menanggapi maraknya nikah siri, Yota Balad langsung menginstruksikan pelaksanaan sosialisasi dan sidang isbat nikah terpadu paling lambat Mei 2025. Tujuannya, untuk mengesahkan pernikahan warga secara hukum dari Pengadilan Agama, serta melindungi hak istri dan anak.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan mengarahkan seluruh kepala desa dan lurah agar membuat Peraturan Desa/Lurah yang melarang nikah siri, sekaligus memberikan sanksi sosial kepada pelanggarnya.
“Kalau kita biarkan nikah siri, berarti kita membiarkan pelanggaran hukum terjadi di tengah masyarakat,” tegas Wako Yota Balad.
Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Fajri, mengungkapkan bahwa nikah siri masih marak terjadi. Karena birokrasi yang dianggap rumit.
Selama 2024, sebut Fajri, pihaknya menangani sekitar 1.200 perkara, termasuk dari Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Fajri mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman dalam menangani masalah ini. “Instruksi Pak Wali sangat membantu kami. Dukungan lewat sidang isbat terpadu. Dan, aturan desa/lurah akan memperkuat upaya penegakan hukum dan perlindungan keluarga,” tutupnya.(j/mak)







