Kapuas  

DPRD Kapuas Geram, Siswa Sudah MPLS dan Belajar di SMAN 2, Kok Mendadak Dinyatakan Tak Diterima?

Kuala Kapuas, fajarharapan.id – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H. Pahmi, S.Sos, melontarkan kecaman keras terhadap polemik penerimaan siswa di SMAN 2 Kuala Kapuas.

Dia mempertanyakan keputusan sekolah yang disebut menyatakan seorang siswa tidak diterima, padahal anak tersebut sudah menjalani daftar ulang, mengenakan seragam, mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), bahkan telah mengikuti pembelajaran selama beberapa hari.

Pahmi menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai masalah administrasi biasa. Menurutnya, ketika seorang anak sudah mengikuti rangkaian kegiatan sekolah, kemudian statusnya dibatalkan, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian dan tekanan psikologis bagi siswa maupun keluarganya.

“Bagaimana mungkin seorang siswa sudah memakai seragam, mengikuti MPLS dan bahkan sudah beberapa hari mengikuti kegiatan belajar mengajar, tetapi kemudian diberitahu tidak diterima?” tegas Pahmi kepada media, Kamis (30/7/2026).

Politisi yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas itu meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penerimaan siswa tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana persoalan kuota baru diketahui setelah calon siswa mengikuti sejumlah tahapan yang seharusnya dilakukan setelah proses penerimaan dinyatakan jelas.

Pahmi menyebut keluarga siswa telah memperoleh informasi bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kuota dan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, menurutnya, persoalan kuota semestinya dapat diverifikasi dan dipastikan sejak awal sehingga siswa tidak terlanjur mengikuti aktivitas sekolah.

“Jangan sampai siswa dan orang tua menjadi korban akibat persoalan administrasi atau lemahnya koordinasi. Anak sudah merasa menjadi bagian dari sekolah, tiba-tiba statusnya dibatalkan,” ujarnya.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Pahmi mendorong agar persoalan tersebut segera ditangani secara serius. Ia meminta SMAN 2 Kuala Kapuas dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah duduk bersama untuk mencari solusi yang tidak merugikan siswa.

Menurut Pahmi, persoalan penerimaan peserta didik harus mengedepankan transparansi, kepastian dan perlindungan terhadap kepentingan anak. Jangan sampai kesalahan atau ketidaksesuaian dalam proses administrasi justru dibebankan kepada siswa yang tidak mengetahui persoalan tersebut.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam proses penerimaan peserta didik di sekolah lain. Baginya, siswa yang sedang memasuki dunia pendidikan membutuhkan kepastian, bukan justru menghadapi situasi yang membingungkan setelah mengikuti kegiatan sekolah.

“Pendidikan harus memberikan kepastian kepada siswa dan orang tua. Kalau memang ada persoalan kuota, seharusnya diselesaikan sebelum siswa mengikuti MPLS dan pembelajaran,” pungkas Pahmi. (FJR)