Kuala Kapuas, fajarharapan.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), termasuk dugaan kasus perselingkuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Usis I Sangkai, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, apabila terdapat oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, maka proses penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kasus perselingkuhan, yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan dan dikenakan tindakan disiplin sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan mampu menjaga integritas, etika, dan nama baik institusi, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Usis I Sangkai juga berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan memegang teguh nilai-nilai profesionalisme, disiplin, serta menjaga keharmonisan kehidupan berkeluarga agar tidak melakukan perbuatan yang dapat mencoreng citra korps ASN maupun pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Kapuas, lanjutnya, berkomitmen menegakkan disiplin ASN secara adil dan profesional terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi sesuai mekanisme yang berlaku.(FJR)







