Jokowi Revisi Aturan Kendaraan Listrik, Berlakukan TKDN 40% hingga 2026

Presiden jokowi revisi aturan kendaraan listrik.
Presiden jokowi revisi aturan kendaraan listrik

Jakarta Presiden Jokowi merubah aturan percepatan pengembangan kendaraan listrik dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Dalam revisi aturan tersebut, Jokowi memberikan kelonggaran terkait tingkat penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hingga tahun 2026.

Berdasarkan salinan aturan yang diterima MNC Portal Indonesia, Pasal 8 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa TKDN untuk kendaraan roda dua atau roda tiga wajib mencapai minimal 40% hingga tahun 2026. Sementara pada aturan sebelumnya, TKDN 40% harus dicapai sebelum 2024.

“Tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%o (empat puluh per seratus),” demikian bunyi Pasal 8 ayat 1 poin (a) yang dikutip pada Selasa (12/12/2023).

Selanjutnya, TKDN minimum sebesar 60% harus dicapai pada tahun 2027 sampai dengan tahun 2029. Selanjutnya, TKDN minimum sebesar 80% wajib dicapai pada tahun 2030 dan seterusnya.

Adapun untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat atau lebih, tingkat penggunaan komponen dalam negerinya harus mencapai minimum 35% pada tahun 2019 hingga 2021. Kemudian, mulai tahun 2022 hingga 2026, minimal TKDN mencapai 40%.

“Tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus), dan tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),” terang Pasal 8 ayat 1 poin (b).(BY)