OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Usai Dugaan Pelecehan oleh Debt Collector

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz soal Dugaan Pelecehan saat Penagihan Utang.
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz soal Dugaan Pelecehan saat Penagihan Utang.

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil jajaran manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7/2026) untuk meminta klarifikasi atas dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang nasabah di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus tersebut mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Petugas penagihan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap konsumen yang memiliki tunggakan pinjaman.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu pihaknya meminta penjelasan lengkap mengenai kronologi kejadian, hasil investigasi awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Berdasarkan informasi awal yang diterima OJK, korban merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara itu, pinjaman tunai yang menjadi pokok persoalan berasal dari produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Adapun proses penagihan di lapangan dijalankan oleh perusahaan jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan. Perusahaan tetap wajib memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan sesuai regulasi, prinsip perlindungan konsumen, serta kode etik yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta Kredivo Finance Indonesia dan KreditFazz Digital Indonesia melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Hasil pemeriksaan beserta perkembangan penanganan kasus diminta segera dilaporkan kepada OJK.

Selain investigasi, kedua perusahaan juga diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan perusahaan penagihan, mulai dari proses seleksi mitra, sistem pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi kinerja. OJK juga meminta agar kebijakan dan prosedur penagihan diperkuat, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar berdasarkan hasil investigasi. Perusahaan juga diminta menyampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat maupun konsumen.

Hingga saat ini, OJK masih mendalami kasus tersebut dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi pendukung, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan perusahaan penagihan, serta prosedur operasional yang diterapkan dalam kegiatan penagihan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan aturan sesuai kewenangan yang dimiliki.

OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta berhasil dikumpulkan. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Di sisi lain, OJK kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menerapkan praktik penagihan yang profesional dan beretika. Metode penagihan yang mengandung ancaman, kekerasan, pelecehan, mempermalukan konsumen, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan aturan perlindungan konsumen tidak dapat dibenarkan.(BY)