Jakarta – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum menilai kebijakan pemberian sanksi berupa denda atau kenaikan tarif tol bagi truk Over Dimension Over Load (ODOL) belum layak diterapkan dalam waktu dekat, termasuk untuk mengejar target Zero ODOL pada 2027.
Anggota BPJT dari unsur pemangku kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, menjelaskan bahwa langkah utama yang harus dilakukan pemerintah adalah memperkuat pengawasan sejak awal rantai distribusi. Menurutnya, pemeriksaan perlu dimulai dari kawasan industri, pelabuhan, hingga pusat logistik sebelum kendaraan memasuki jalan umum.
Ia menilai penerapan sanksi finansial tanpa penyelesaian akar persoalan justru dapat memunculkan dampak baru, seperti meningkatnya biaya distribusi barang yang berpotensi mendorong kenaikan inflasi sektor logistik.
Sony mengatakan, secara prinsip tidak ada persoalan apabila kendaraan ODOL dikenai tarif tol dua hingga tiga kali lipat. Namun, kondisi saat ini menunjukkan jumlah truk ODOL masih cukup besar. Di ruas tol Pulau Jawa saja, kendaraan jenis tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 persen dari total truk yang melintas.
Menurutnya, apabila tarif tol dinaikkan sebelum sistem pengawasan di hulu berjalan efektif, banyak pengusaha angkutan diperkirakan akan memilih jalur alternatif melalui jalan nasional. Kondisi tersebut berisiko mempercepat kerusakan jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Jika tarif tol dinaikkan sementara jumlah truk ODOL masih tinggi, mereka kemungkinan akan beralih ke jalan nasional. Akibatnya, jalan tol memang berkurang bebannya, tetapi kerusakan justru akan terjadi di jalan nasional,” ujarnya.
Karena itu, Sony menegaskan bahwa pemberian sanksi baru sebaiknya diterapkan setelah mekanisme pengawasan sejak titik asal distribusi barang benar-benar berjalan. Dengan demikian, pelaku yang masih melanggar dapat dikenai tindakan tegas.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan ODOL membutuhkan kolaborasi lintas kementerian. Tidak hanya Kementerian Pekerjaan Umum, tetapi juga Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perhubungan, terutama dalam pengawasan di kawasan industri, pusat perdagangan, dan pelabuhan.
Menurut Sony, salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah memasang alat timbang di lokasi-lokasi tersebut. Setiap truk yang akan keluar wajib diperiksa berat dan dimensinya. Apabila tidak memenuhi ketentuan, kendaraan harus diminta memperbaiki muatannya sebelum melanjutkan perjalanan.
Di sisi lain, BPJT menjelaskan bahwa kewenangannya di jalan tol hanya sebatas penyediaan fasilitas pendukung serta pengumpulan data kendaraan. Sementara itu, proses penindakan terhadap pelanggaran ODOL sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.
Saat ini BPJT telah mengoperasikan sekitar 60 perangkat Weigh in Motion (WIM) di sejumlah ruas tol. Peralatan tersebut terhubung dengan kamera yang merekam dimensi dan berat kendaraan, kemudian hasilnya dikirim ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Kepolisian sebagai dasar penegakan hukum.
Sony menegaskan bahwa BPJT hanya berperan dalam proses pendataan. Seluruh informasi yang diperoleh dari sistem WIM dan kamera disampaikan kepada ETLE, sedangkan keputusan mengenai penilangan maupun pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian.(BY)







