Padang, fajarharapan.id – Jasa Raharja Sumatera Barat menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumbar untuk memperketat pengawasan terhadap perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan kewajiban pembayaran Iuran Wajib (IW).
Langkah ini diawali melalui pertemuan koordinasi antara Kepala Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, dan Kepala DPMPTSP Sumbar, Adib Alfikri, di kantor DPMPTSP, Senin (16/6/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara ASK yang beroperasi di Sumbar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menyelesaikan kewajiban IW yang merupakan bagian dari perlindungan dasar bagi penumpang.
“Kami tidak ingin ada angkutan yang beroperasi tanpa izin dan abai terhadap kewajiban Iuran Wajib. Ini menyangkut keselamatan dan hak masyarakat sebagai pengguna jasa,” tegas Teguh.
Ia menambahkan, pengawasan ini tidak hanya sekadar administrasi, tetapi bagian dari sistem transportasi yang aman dan tertib. Jasa Raharja siap memperkuat kerja sama dengan instansi terkait agar pengelolaan ASK di daerah berjalan sesuai regulasi.
Adib Alfikri menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, sinergi dengan Jasa Raharja akan membantu mempercepat pendataan dan penertiban izin usaha transportasi yang masih belum lengkap atau tidak aktif.
“Semua pelaku usaha ASK harus punya izin dan taat aturan. Kami siap mendukung pengawasan agar tidak ada celah pelanggaran,” ujar Adib.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan transportasi yang nyaman dan aman bagi masyarakat. DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan transparan kepada operator angkutan yang ingin mengurus izin sesuai ketentuan.
Pertemuan ini juga membahas upaya peningkatan kepatuhan IW melalui pendekatan sosialisasi dan evaluasi rutin. Jasa Raharja akan berperan dalam memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha angkutan sewa, sementara DPMPTSP akan mengawal proses perizinan secara administratif.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi model pengawasan terpadu yang efektif di Sumatera Barat. Ke depan, kedua instansi sepakat untuk melakukan langkah lanjutan berupa sinkronisasi data, pemantauan di lapangan, hingga sanksi bagi operator yang terbukti melanggar.
Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat hanya menggunakan jasa transportasi yang sah, aman, dan dilindungi oleh sistem perlindungan penumpang yang sesuai peraturan.(*)







