Jakarta – Aparat keamanan Arab Saudi mengamankan 19 warga negara Indonesia (WNI) selama pelaksanaan ibadah haji 2026. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran aturan di Tanah Suci.
Pelanggaran tersebut di antaranya promosi layanan haji ilegal, praktik jual beli dam (denda) yang tidak sesuai ketentuan, hingga merekam atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan pihak KJRI melalui Tim Perlindungan Jemaah telah mendatangi kantor kepolisian setempat. Saat ini, 15 WNI masih menjalani pemeriksaan di wilayah Khororoh, sementara empat lainnya diperiksa di Al-Mansyur.
“Total ada 19 WNI yang sedang diperiksa. Sebanyak 15 orang di Khororoh dan empat lainnya di Al-Mansyur,” ujar Yusron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Dari jumlah tersebut, dua WNI diketahui telah dibebaskan dengan status tertentu. Keduanya terjerat kasus berbeda, yakni dugaan perekaman perempuan di Masjid Nabawi serta perkara penjualan dam.
Untuk kasus perekaman tanpa izin, Yusron menjelaskan bahwa WNI yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.
“Untuk sementara masih dibebaskan dan tetap bisa menjalankan ibadah haji. KJRI akan terus memantau apakah ada tuntutan dari pihak perempuan yang videonya direkam,” jelasnya.
Ia menambahkan, kelanjutan kasus tersebut sangat bergantung pada adanya laporan atau tuntutan dari pihak korban. Dalam hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara perkara umum dan perkara yang bergantung pada pengaduan korban.
“Jika tidak ada tuntutan dari korban, yang bersangkutan bisa dipulangkan sesuai jadwal. Namun jika ada laporan, proses hukum akan berlanjut,” kata Yusron.
Sementara itu, terkait empat kasus dugaan penjualan dam, satu orang telah lebih dulu dibebaskan bersyarat karena bukti yang ada belum mencukupi.
Yusron menegaskan bahwa seluruh WNI tersebut masih berstatus terperiksa, bukan tersangka, dan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Aparat memiliki waktu lima hari untuk melengkapi bukti. Jika belum terpenuhi, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari. KJRI juga telah memastikan para WNI mendapatkan hak-haknya selama proses berlangsung,” pungkasnya.(des*)







