Satpol PP Kota Pariaman Tertibkan Pedagang Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Kawasan Pasar Rakyat

Kota Pariaman – Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman menggelar operasi penertiban pedagang yang berjualan di sekitar Pasar Rakyat Pariaman, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Alfian, S.Sos, M.Si, yang didampingi oleh Kabid PPUD dan SDM, Roni Kardinal, SE, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan ketertiban umum di sekitar pasar, serta menjaga kebersihan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan terkait pelanggaran, seperti pedagang yang menggunakan badan jalan, trotoar, dan area parkir. Tindakan ini diambil agar pasar bisa berjalan lebih tertib,” ungkap Alfian.

Alfian menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan melarang pedagang, melainkan untuk memastikan aktivitas jual beli berlangsung aman dan tertib di lokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag).

“Fasilitas umum harus digunakan sesuai dengan fungsinya. Trotoar untuk pejalan kaki, jalan untuk lalu lintas kendaraan, dan area parkir sesuai dengan ketentuan Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Ia jelaskan bahwa Operasi penertiban dimulai pada pukul 03.00 WIB pagi, dengan petugas yang telah siap di beberapa titik. Tujuannya adalah agar pedagang yang baru datang dapat diarahkan untuk berjualan di tempat yang telah ditentukan. “Bagi pedagang yang belum mendapatkan tempat, mereka bisa langsung melapor ke UPT Pasar yang juga berada di lokasi,” harap Alfian.

Penertiban ini, sambungnya, merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sebelumnya, sejumlah pedagang telah diberi peringatan untuk tidak berjualan di area terlarang, namun masih ada yang melanggar.

“Kami sudah memberikan peringatan sesuai prosedur. Hari ini, kami terpaksa mengambil tindakan tegas agar tidak ada lagi pelanggaran,” ujar Alfian.

Kedepannya, kata Alfian, pedagang yang masih menggunakan fasilitas umum seperti badan jalan, trotoar, dan parkir akan dikenakan tindakan administratif, termasuk denda. “Kami juga akan meminta mereka untuk membongkar lapaknya sendiri sebelum tindakan lebih lanjut diambil, baik secara non-yustisi maupun yustisi,” tambahnya.

Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin oleh Satpol PP Kota Pariaman hingga pedagang memiliki kesadaran untuk berjualan di tempat yang sesuai.

Hal ini juga dilakukan dalam rangka penegakan Perda Kota Pariaman serta untuk mengajak seluruh masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku di kota ini.

Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Dinas Koperindag, Dinas Perkim dan LH, serta Kecamatan Pariaman Tengah dan Kelurahan setempat.(ssc).