Hukrim  

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Vape Berisi Etomidate di Ciledug, Satu Tersangka Ditangkap

Kurir Vape Narkoba Ditangkap.
Kurir Vape Narkoba Ditangkap.

JakartaDirektorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam penggerebekan di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, petugas Subdit II menangkap satu orang tersangka serta menyita puluhan vape yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran etomidate yang dikirim melalui layanan pengiriman barang secara daring.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit II yang dipimpin Kombes Awaludin Amin segera melakukan penyelidikan di lokasi pada Selasa (12/5) dini hari.

“Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang menerima paket dari kurir. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Perumahan Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, atas nama Santoso (47),” ungkap Brigjen Eko Hadi, Selasa (12/5/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Santoso yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan tersebut. Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa 98 cartridge vape berisi etomidate yang dikemas dalam kardus berlakban hitam.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar kos tersangka. Hasilnya, ditemukan tambahan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, satu timbangan digital, serta alat isap (bong).

“Dari pengakuan tersangka, seluruh barang tersebut dikirim oleh seseorang berinisial L yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Tersangka juga mengaku bahwa sabu diperoleh dari L melalui sistem tempel, sebagian untuk konsumsi pribadi dan sebagian untuk diedarkan. Sementara itu, paket vape berisi etomidate diperintahkan untuk diserahkan kepada pihak lain di wilayah Tangerang sesuai instruksi L.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Santoso mengaku sudah beberapa kali menjalankan tugas serupa. Sebelumnya, ia disebut telah menerima dua kali pengiriman paket dengan total sekitar 150 cartridge.

Setiap kali menjalankan aksinya, tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta.

Saat ini, Santoso beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku berinisial L dan membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut hingga tuntas.(des*)