Kakan Kemenag Beri Teguran Kepala MTsN 6 Tanah Datar Terkait Hambat Akses Wartawan

Batusangkar, fajarharapan.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Datar memanggil Kepala MTsN 6 Tanah Datar setelah munculnya sorotan media terkait pembatasan akses wartawan di sekolah tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons terhadap sikap Kepala MTsN 6 yang dinilai tidak mendukung tugas jurnalis dalam memperoleh informasi.

Pada 20 Februari, seorang wartawan di Tanah Datar mencoba menghubungi kepala MTsN untuk meminta data prestasi sekolah tahun 2024. Namun, kepala sekolah menyatakan bahwa berita terkait sudah dibuat, seolah-olah menutup akses bagi wartawan lain.

Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari dua organisasi wartawan di Tanah Datar, PWI dan KWRI, yang mengecam tindakan menghalangi tugas wartawan. Mereka menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi sesuai dengan undang-undang.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Kemenag Tanah Datar melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Bahrul Fahmi, memanggil Kepala MTsN 6 dan memberikan teguran atas kesalahan tersebut.

“Ini kesalahan yang harus diperbaiki. Kemenag tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk membatasi akses wartawan dalam meliput kegiatan pendidikan. Wartawan adalah mitra dalam penyebarluasan informasi terkait madrasah dan Kemenag,” ujar Bahrul, kemarin.

Ia juga menambahkan bahwa Kepala Kemenag telah menjalin kerja sama baik dengan media, sehingga banyak program Kemenag Tanah Datar yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.

“Dengan adanya kejadian ini, Kepala Kemenag menginstruksikan kami untuk membina Kepala MTsN 6 agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan,” jelas Bahrul.

Lebih lanjut, Kepala Kemenag Amril, melalui Bahrul Fahmi, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wartawan dan berharap seluruh kepala sekolah di bawah naungan Kemenag dapat bekerja sama dengan media dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Ketua PWI Tanah Datar, Yuldaveri, turut menyayangkan insiden ini. Ia menegaskan bahwa setiap pimpinan lembaga pendidikan harus memahami pentingnya keterbukaan informasi publik dan menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. (Veri)