DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 Menjadi Perda

 

Tanah Datar, fajarharapan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar sepakat Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 dan Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK RI Tahun 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar dipimpin langsung ketua DPRD, Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua, Kamrita beserta anggota DPRD yang menghadiri Rapat paripurna tersebut.

Sementara itu dari Eksekutif dihadiri lansung Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, wakil Bupati, Ahmad Fadly, Forkopimda beserta pimpinan OPD pe.erintah Tanah Datar beserta Wali Nagari Se Tanah Datar

Dalam rapat tersebut Delapa Fraksi akhirnya menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 dan Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK RI Tahun 2025 untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda)

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE, MM sesuai penyampaian keputusan akhir fraksi mengatakan apresiasi dengan berjalannya proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 dan Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK RI Tahun 2025 sesuai ketentuan yang ada dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.

Terkait keputusan DPRD tersebut dikatakan Anton Yondra, diawali dengan pembacaan konsep persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tanah Datar Tahun 2025 dan berakhir dengan kesepakatan bersama menyetujui Ranperda pelaksanaan APBD tahun 2025 tersebut dijadikan Peraturan Daerah

Selanjutnya persetujuan tersebut ditanda dengan penandatangan surat kesepakatan persetujuan Ranperda diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sumateta Barat untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah

Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025, sehingga pada hari ini telah sampai pada tahapan pengambilan keputusan.(Vr)