Jakarta – Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, mengambil jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Dwi Yulianta.
Sebelumnya, Dwi dan Pengacara Sekarga, Tommy Tampatty, menyatakan bahwa kebijakan Irfan menghentikan pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan Garuda Indonesia dianggap sebagai tindakan pidana atau melanggar hukum.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik terhadap Irfan. Sebagai respons, Irfan melaporkan Dwi dan Tommy secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi.
Kuasa hukum Irfan, Petrus Selestinus, mengonfirmasi tuntutan tersebut. Mereka mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata karena tindakan Sekarga dianggap merugikan perusahaan dan merusak nama baik Irfan.
“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata,” ungkap Petrus di Jakarta Selatan pada Sabtu (22/12/2023).
Secara pidana, Dwi Yulianta dan Tommy Tampatty telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/12/2023). Laporan pidana ini berkaitan dengan pencemaran nama baik terkait pemberhentian pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang diumumkan pada Rabu (20/12/2023).
Meskipun Irfan tidak menginginkan jalur hukum, upaya tersebut dianggap perlu mengingat dampak yang ditimbulkan oleh tindakan Sekarga. Menurutnya, ini menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari untuk menjaga nama baik perusahaan dan kepercayaan publik.(BY)







