Jakarta – Masa kerja manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) ditetapkan selama dua tahun melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Lantas, bagaimana kelanjutan pekerjaan mereka setelah kontrak tersebut berakhir?
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menjelaskan bahwa para manajer Kopdes akan bekerja sebagai tenaga di bawah Agrinas dengan kontrak selama dua tahun.
Menurut Joao, setelah periode tersebut selesai, keberlanjutan masa kerja para manajer belum diputuskan. Pemerintah dan perusahaan akan terlebih dahulu melakukan evaluasi untuk melihat kebutuhan tenaga kerja di lingkungan BUMN.
Ia menyebut, jika setelah evaluasi masih diperlukan, para manajer dapat kembali mendapat penugasan. Namun, pekerjaan yang diberikan nantinya tidak harus berkaitan dengan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih.
“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan, akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih,” kata Joao.
Artinya, berakhirnya kontrak dua tahun tidak otomatis membuat para manajer kehilangan kesempatan untuk bekerja. Mereka masih memiliki kemungkinan memperoleh tugas baru apabila kebutuhan tenaga kerja di lingkungan BUMN mengharuskan demikian. Keputusan mengenai hal itu akan diambil berdasarkan hasil evaluasi setelah kontrak berakhir.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria sebelumnya memberikan penjelasan mengenai status para manajer tersebut.
Dony menyatakan bahwa manajer Kopdes bukan pegawai BUMN dalam pengertian biasa. Mereka menjalani penugasan selama dua tahun sekaligus mendapatkan pembinaan untuk mendukung pengelolaan koperasi.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini,” ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Selama menjalankan tugas, para manajer Kopdes akan berada dalam pembinaan PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, pemerintah disebut akan menanggung biaya yang muncul terkait pelaksanaan penugasan tersebut.(BY)







