Pessel – Aktivitas penambangan emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diduga masih terjadi di kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Hal tersebut terungkap setelah tim gabungan melakukan operasi penertiban dan menemukan 10 pondok serta 10 lubang yang diduga menjadi bagian dari kegiatan pertambangan ilegal.
Lokasi temuan berada di kawasan Hulu Batang Sungai Gambir, Kampung Penadah Hilir, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Operasi tersebut melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan Polisi Kehutanan (Polhut) sebagai respons atas laporan yang disampaikan masyarakat.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo melalui Kapolsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Iptu Usman Kamal, menjelaskan bahwa dari 10 pondok yang ditemukan, empat di antaranya masih menunjukkan aktivitas penggunaan. Sementara enam pondok lainnya diketahui sudah ditinggalkan.
Dalam penyisiran tersebut, petugas juga mengamankan temuan berupa satu unit slang penyedot, 10 lembar karpet, enam alat pendulang, dan dua corong sedotan yang diduga merupakan perlengkapan untuk menambang emas.
Usman menyebutkan, operasi gabungan ini merupakan langkah konkret aparat dalam menindaklanjuti laporan warga sekaligus menjaga kelestarian alam di kawasan TNKS.
Menurutnya, keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah konservasi berpotensi mengancam lingkungan sehingga perlu dilakukan penanganan secara serius.
Seluruh pondok beserta perlengkapan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. Adapun lubang-lubang yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ditutup kembali menggunakan tanah guna mencegah pemanfaatan ulang.
Meski menemukan berbagai sarana yang diduga berkaitan dengan penambangan emas ilegal, petugas tidak mendapati seorang pun di lokasi ketika operasi berlangsung. Hingga kegiatan penertiban berakhir, belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut.
Usman menambahkan, pihak kepolisian bersama pengelola kawasan TNKS sebenarnya telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah konservasi. Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi karena dugaan kegiatan PETI masih ditemukan.
Oleh sebab itu, aparat kembali mengambil tindakan tegas sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Ia menegaskan bahwa berbagai pendekatan persuasif maupun penindakan sebelumnya telah dilakukan, tetapi masih terdapat pihak yang mengabaikan larangan tersebut.
Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 17.30 WIB. Walaupun kondisi cuaca kurang mendukung akibat hujan, personel gabungan tetap melanjutkan penyisiran hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Kapolsek BAB Tapan memastikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan TNKS akan terus dilakukan. Langkah tersebut bertujuan melindungi kawasan konservasi dari eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum.
Ia juga menegaskan aparat tidak akan membiarkan kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan di kawasan TNKS.(Rey)
Editor: Edwardi







