Pessel  

PETI Ancam Kelestarian TNKS di Pesisir Selatan

Hamparan kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Hamparan kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Painan – Kelestarian kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, kembali menghadapi ancaman serius. Selain praktik pembalakan liar, kawasan hutan konservasi yang berada di Kecamatan Tapan tersebut kini diduga menjadi sasaran aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Dugaan kegiatan tambang ilegal itu telah mendapat perhatian aparat penegak hukum. Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di kawasan TNKS. Ia memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

Sebelumnya, berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Pesisir Selatan, telah menyampaikan kekhawatiran atas potensi kerusakan lingkungan dan ancaman bencana ekologis akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan TNKS, khususnya di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan.

Mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan menindak seluruh pihak yang terlibat. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga pihak pemodal yang diduga membiayai operasional penambangan ilegal tersebut.

Menanggapi persoalan itu, AKBP Ricky mengatakan Polres Pesisir Selatan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memastikan kebenaran informasi sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran hukum di kawasan konservasi tersebut.

Dalam kegiatan peninjauan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Kehutanan dan pihak pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar pengawasan serta penanganan persoalan dapat dilakukan secara terpadu sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ricky menambahkan, proses penanganan kasus dugaan PETI tersebut akan dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan fakta di lapangan.

Ia menegaskan, setiap orang yang nantinya terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan TNKS akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

Upaya tersebut diharapkan dapat melindungi kelestarian kawasan hutan konservasi sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat di sekitarnya.(YU)

Editor: Edwardi