Pessel  

Dugaan PETI di Kawasan TNKS Pesisir Selatan Diminta Diusut Tuntas

Tambang Emas Ilegal Diduga Beroperasi di TNKS.
Tambang Emas Ilegal Diduga Beroperasi di TNKS.

Pesisir Selatan – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali menuai perhatian.

Aparat penegak hukum diminta segera melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengusut tuntas dugaan kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja tambang, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi penyandang dana maupun pengendali aktivitas tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Novermal, menyampaikan desakan agar pengelola TNKS bersama aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Menurutnya, dugaan penambangan di kawasan konservasi tidak boleh dibiarkan, terutama setelah wilayah Tapan baru-baru ini dilanda banjir bandang dan tanah longsor.

Ia menilai alasan ekonomi tidak seharusnya dijadikan pembenaran untuk melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Jangan lagi berdalih untuk perut. Masyarakat kita sudah terancam banjir dan galodo. Ini harus diusut tuntas dan pelakunya segera ditindak tegas,” kata Novermal kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Novermal menjelaskan, dugaan PETI tersebut perlu ditangani secara serius mengingat kawasan yang dilaporkan merupakan bagian dari hutan konservasi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Selain itu, kawasan TNKS juga berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air yang kelestariannya harus dijaga.

“Apalagi lokasi tambang berada di kawasan hutan TNKS yang notabene adalah daerah tangkapan air yang tidak boleh diganggu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, informasi mengenai dugaan penambangan emas ilegal di Nagari Limau Purut kembali diterimanya dari sejumlah pemuda yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan di wilayah Tapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Novermal meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

“Guna keselamatan dan kelestarian alam dan lingkungan, pihak TNKS dan aparat penegak hukum lainnya diharap segera bertindak. Tertibkan dan tindak tegas pelakunya,” tuturnya.

Desakan serupa disampaikan Ketua Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Yaparudin MJ. Ia meminta Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) serta Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) pusat dan Satgas PKH Halilintar segera melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas tambang tersebut.

Yaparudin juga meminta jajaran Bidang BPTN TNKS Wilayah II Sumatera Barat, SPTN III Pesisir Selatan, hingga Resor Lunang-Sako mengambil langkah konkret untuk memeriksa lokasi dan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Aparat tidak cukup hanya mengamankan pekerja yang berada di lokasi tambang, tetapi juga perlu mengungkap pihak yang diduga menyediakan modal, mengatur operasional, mengangkut material, mengolah, hingga menampung hasil pertambangan.

MPAI turut menerima informasi mengenai dugaan pengolahan material batuan yang berasal dari kawasan TNKS di Nagari Talang Balarik, Kecamatan Rahul Tapan. Kegiatan yang diduga menggunakan metode gelondongan emas ilegal tersebut juga diminta masuk dalam penyelidikan.

Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan lokasi penampungan hasil tambang ilegal di Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.

Informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pemodal dari luar daerah, jalur distribusi material, serta tempat penampungan hasil tambang dinilai penting untuk ditelusuri. Langkah tersebut diperlukan guna mengetahui apakah aktivitas yang dilaporkan berkaitan dengan jaringan usaha pertambangan ilegal.

Apabila dugaan tersebut terbukti, aparat diharapkan tidak berhenti pada penertiban aktivitas di lapangan. Penyelidikan perlu dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga membiayai, mengendalikan, serta memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Perhatian terhadap persoalan ini semakin besar setelah wilayah Tapan dilanda banjir dan tanah longsor. Berdasarkan data penanganan pascabencana Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, bencana di Kecamatan Rahul Tapan berdampak terhadap 1.460 kepala keluarga atau sebanyak 4.830 jiwa. Sebanyak 26 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan berat.

Sementara itu, di Kecamatan BAB Tapan, jumlah warga terdampak mencapai 671 kepala keluarga atau 2.312 jiwa. Satu unit rumah di wilayah tersebut juga tercatat mengalami kerusakan berat.

Dampak bencana tidak hanya dirasakan masyarakat melalui kerusakan rumah, tetapi juga menyentuh infrastruktur dan pelayanan kebutuhan dasar. Pemerintah daerah mencatat sedikitnya 14 titik longsor di kawasan terdampak.

Gangguan juga terjadi pada jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terputus di dua lokasi. Akibatnya, diperkirakan sekitar 500 kepala keluarga belum dapat menikmati layanan air bersih secara normal.

Situasi tersebut semakin menegaskan pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan. Kerusakan tutupan hutan serta terganggunya kawasan resapan air berpotensi memperbesar risiko bencana ekologis.

Meski demikian, dugaan hubungan antara aktivitas PETI dan bencana banjir maupun longsor yang terjadi di Tapan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, kajian teknis, serta penelitian dari instansi yang berwenang.

Dari sisi regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindakan yang melanggar ketentuan perlindungan kawasan hutan dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, aparat perlu memastikan lokasi, bentuk pelanggaran, serta pihak yang bertanggung jawab sebelum mengambil langkah hukum.

Novermal bersama MPAI berharap persoalan dugaan PETI di kawasan TNKS wilayah Tapan tidak hanya diselesaikan melalui teguran atau pemeriksaan administratif. Mereka mendorong penegakan hukum yang menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Novermal kembali menegaskan bahwa penyelidikan harus menjangkau pihak yang diduga menjadi pemodal dan jaringan penampung hasil tambang, bukan sekadar pekerja yang melakukan aktivitas di lapangan.

“Jangan tunggu kerusakan semakin parah dan masyarakat kembali menjadi korban. Kalau memang terbukti ada aktivitas tambang ilegal di kawasan TNKS, tindak tegas semua pihak yang terlibat. Jangan hanya pekerja di lapangan, tetapi usut juga pemodal dan jaringan di belakangnya,” tegasnya.(YU)

Editor: Edwardi