Jakarta – Rencana pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang akan menangani pengelolaan batu bara mendapat perhatian dari kalangan pelaku dan pengamat sektor energi. Skema tersebut dinilai memiliki tujuan strategis, tetapi juga berpotensi menambah persoalan dalam tata kelola pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai pembentukan BLU pada dasarnya memiliki tujuan positif, terutama untuk memastikan ketersediaan batu bara dan gas bumi sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Namun, menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci posisi BLU serta pembagian kewenangan dengan pihak-pihak lain yang selama ini terlibat dalam rantai pasok energi.
“Tujuannya memang baik untuk meningkatkan sekaligus menjaga ketersediaan batu bara dan gas bumi. Tetapi jika BLU diterapkan, pembagian peran dan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan energi harus dibuat jelas,” kata Singgih, Sabtu (29/8/2026).
Dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres), BLU nantinya memiliki cakupan tugas yang cukup besar. Lembaga tersebut dirancang untuk melakukan rekonsiliasi kebutuhan, menyusun perencanaan, mengurus pengadaan hingga mengatur distribusi batu bara.
Selain itu, BLU disebut dapat melakukan pembelian batu bara secara langsung dari perusahaan tambang serta membuat perjanjian pasokan dalam jangka panjang.
Singgih menilai luasnya kewenangan tersebut harus disertai sistem yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu penting agar proses penentuan perusahaan pemasok maupun besaran volume batu bara yang dikontrak tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha.
Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah nantinya memastikan seluruh perusahaan tambang memperoleh kesempatan yang proporsional dalam skema tersebut.
“Masih ada pertanyaan mengenai bagaimana BLU bisa menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai mekanismenya hanya menguntungkan perusahaan tertentu,” ujarnya.
Persoalan tersebut, lanjut Singgih, menjadi semakin kompleks jika melihat kondisi industri pertambangan batu bara nasional. Saat ini terdapat 799 izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dengan karakteristik yang berbeda-beda, baik dari sisi kapasitas produksi, lokasi tambang maupun spesifikasi batu bara.
Kualitas batu bara yang tersedia juga sangat beragam, dari kategori low rank hingga high rank.
Dengan kondisi tersebut, Singgih menilai penerapan BLU sebagai pembeli tunggal batu bara domestik akan menghadapi tantangan besar, terlebih apabila lembaga tersebut juga harus memasok kembali batu bara untuk kebutuhan sektor kelistrikan umum.
“Kompleksitasnya cukup tinggi apabila BLU harus menjadi satu-satunya pembeli batu bara dalam negeri, kemudian menyalurkannya kembali kepada sektor kelistrikan umum,” katanya.
Perhatian lainnya tertuju pada aturan yang membuka kemungkinan BLU menjual batu bara yang berasal dari tambang yang dikelolanya sendiri. Menurut Singgih, ketentuan ini membutuhkan pengaturan lebih detail untuk mencegah munculnya konflik kepentingan.
Sebab, BLU dalam skema tersebut berpotensi menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai pembeli batu bara dan sebagai pihak yang mengelola tambang.
“Bagaimana prinsip keadilan dapat diterapkan ketika BLU pada saat yang sama berperan sebagai pembeli dan juga mengelola tambang yang produksinya harus disalurkan untuk kebutuhan dalam negeri?” kata dia.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Singgih meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rancangan pembentukan BLU sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Menurutnya, beberapa aspek yang perlu diperjelas antara lain tata cara pemilihan pemasok, mekanisme kontrak, standar kualitas batu bara, sumber pendanaan BLU, hingga formula penetapan margin.
“Dengan jumlah izin pertambangan yang besar, lokasi tambang yang tersebar, serta karakteristik kualitas batu bara yang sangat beragam, saya melihat pemerintah sebaiknya mempertimbangkan untuk menunda pembentukan BLU,” pungkas Singgih.(BY)







