KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati dan Ditandatangani DPRD dan Pemkab Tanah Datar

Tanah Datar, fajarharapan.id — DPRD bersama Pemerintah Tanah Datar akhirya menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut terwujud setelah tercapainya kesepakatan dua pihak (DPRD dan Pemkab Tanah Datar) dalam proses pembahasan dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat (28/8/2026).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita serta dihadiri 29 anggota DPRD. Hadir pula Bupati Tanah Datar Eka Putra, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, wali nagari serta undangan lainnya berlangsung lancar.

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 merupakan hasil dari serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanah Datar.

“Pembahasan telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Selanjutnya, hari ini, 28 Agustus 2026, hari ini alhamdulillah dapat dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.

Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Tanah Datar Alfian Fikri membacakan Nota Kesepakatan untuk diketahui seluruh peserta rapat paripurna.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 hingga dapat disepakati dan ditandatangani bersama.

Menurut Eka Putra, setelah disepakati dan ditandatangani, KUA-PPAS Perubahan tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia menjelaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan. Perubahan dilakukan karena terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan asumsi dan target awal dalam APBD perlu disesuaikan kembali, ungkapnya (Vr)