Jasa Raharja Sumbar Bersama Tim Pembina Samsat Tingkatkan Kepatuhan Kendaraan di Padang Pariaman

 Jasa Raharja Sumbar Bersama Tim Pembina Samsat Tingkatkan Kepatuhan Kendaraan di Padang Pariaman

Padang Pariaman, fajarharapan.id – Jasa Raharja Sumatera Barat bersama Tim Pembina Samsat Padang Pariaman kembali turun ke lapangan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor. Upaya tersebut dilakukan melalui Operasi Gabungan Kepatuhan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU di Jalan Umum Pariaman-Sicincin, tepatnya kawasan Bukik Apik, Kecamatan Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan melibatkan PJ Jasa Raharja Samsat Padang Pariaman, Tim Pembina Samsat Padang Pariaman, Satlantas Polres Padang Pariaman, Tim BKAD Padang Pariaman, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat terkait kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penertiban kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi petugas untuk memberikan informasi mengenai berbagai program yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Salah satunya adalah sosialisasi program diskon pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. Informasi tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Sumatera Barat, Teguh Afrianto, mengatakan operasi gabungan menjadi salah satu sarana untuk mendekatkan pelayanan sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai kewajibannya.

“Ketika kita turun langsung ke lapangan, masyarakat bisa mendapatkan informasi secara langsung dan tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga program-program yang sedang berjalan. Ini yang terus kami dorong melalui sinergi Tim Pembina Samsat,” ujar Teguh.

Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban kendaraan bermotor tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi. Pembayaran SWDKLLJ, misalnya, merupakan bagian dari perlindungan dasar yang diberikan kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Yang kami harapkan tentu masyarakat semakin sadar untuk menyelesaikan kewajibannya tepat waktu. Ada PKB, ada SWDKLLJ, dan untuk angkutan umum ada IWKBU. Masing-masing memiliki fungsi dan manfaat. Jadi, tertib administrasi kendaraan pada akhirnya juga berkaitan dengan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi secara persuasif kepada pengendara yang ditemui di lokasi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak menunggu adanya operasi gabungan untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.

Sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, BKAD, dan Dinas Perhubungan melalui Tim Pembina Samsat akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU di Kabupaten Padang Pariaman.

Teguh menambahkan, informasi mengenai program diskon pajak 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi juga diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Kalau ada program yang memberikan kemudahan atau keringanan kepada masyarakat, tentu harus kita sampaikan secara luas. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dan sekaligus menyelesaikan kewajiban kendaraan mereka,” tutup Teguh.(*)