Jakarta – Dugaan beredarnya data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di ruang digital mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono.
Dave meminta dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Menurut dia, kepastian mengenai asal data perlu diperoleh terlebih dahulu sebelum menyimpulkan apakah kasus tersebut merupakan kebocoran baru atau hanya data lama yang kembali beredar.
“Menurut saya, dugaan beredarnya data pribadi yang dikaitkan dengan Menteri Komunikasi dan Digital harus ditanggapi secara serius,” kata Dave kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
Ia merujuk pada keterangan awal Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menyebut informasi yang beredar diduga bukan berasal dari kebocoran terbaru, melainkan data lama yang kembali disebarluaskan.
Namun, Dave menilai status data tersebut tidak mengurangi pentingnya penyelidikan. Menurutnya, aktivitas menyebarkan ataupun memperjualbelikan informasi pribadi tanpa dasar hukum tetap menjadi persoalan yang perlu ditangani.
“Terlepas dari apakah data itu berasal dari kebocoran baru atau merupakan data lama yang kembali beredar, penyebaran dan perdagangan data pribadi secara ilegal tetap merupakan persoalan serius,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa informasi pribadi tidak semestinya dijadikan barang dagangan atau diedarkan tanpa kewenangan. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dave mendorong pemerintah tidak hanya mengejar pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Penelusuran, kata dia, juga perlu diarahkan untuk mengetahui dari mana data berasal, bagaimana informasi itu bisa diperoleh, serta apakah terdapat kelemahan pada sistem atau proses pengelolaannya.
“Karena itu, saya mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh. Yang perlu dicari bukan hanya pihak yang menyebarkan data, tetapi juga asal-usul data tersebut, bagaimana data itu diperoleh, serta apakah terdapat celah keamanan atau pelanggaran dalam proses pengelolaannya,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila penyelidikan menemukan adanya akses, pemanfaatan, atau distribusi data pribadi yang melanggar aturan, pihak yang terbukti bertanggung jawab perlu ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Dave, penanganan perkara tersebut juga seharusnya tidak berhenti pada pemblokiran laman atau kanal yang menjadi tempat peredaran data. Sumber awal informasi dan pihak yang terlibat dalam rangkaian penyebarannya juga perlu ditelusuri.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sekaligus evaluasi terhadap sistem pengamanannya. Jangan sampai data pribadi masyarakat, termasuk pejabat negara, terus menjadi sasaran perdagangan ilegal di ruang digital,” pungkasnya.
Dugaan Data Beredar di Media Sosial
Sebelumnya, isu tersebut mencuat setelah akun Instagram @realmrbert mengunggah sebuah video yang menampilkan foto yang diklaim berkaitan dengan dokumen pribadi Meutya Hafid.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyebut adanya informasi yang diklaim berkaitan dengan identitas pribadi, keluarga, hingga kata sandi yang disebut pernah digunakan oleh sang menteri.
“Kepada Ibu Meutya Hafid yang terhormat, Menteri Komdigi Indonesia. Ibu, ini adalah foto KTP-mu, atau pernah jadi foto KTP-mu. Benar gak Ibu? Ini adalah data keluargamu, data anakmu, data suamimu yang saya tutupi untuk menjaga privasi Ibu. Ini adalah password Ibu yang jelas semuanya bisa dibaca. Password seorang Menteri Komdigi,” kata akun tersebut, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Pemilik akun menyatakan unggahan itu bukan dimaksudkan untuk mempermalukan Meutya maupun melakukan doxing. Ia mengklaim ingin menyoroti persoalan keamanan data pribadi di Indonesia.
Dalam pernyataannya, akun tersebut juga menyampaikan kekhawatiran mengenai maraknya penyalahgunaan data pribadi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai bentuk penipuan digital.
Peredaran informasi yang dikaitkan dengan Meutya Hafid tersebut kemudian menjadi sorotan karena menyangkut data pribadi seorang pejabat publik sekaligus isu keamanan informasi di ruang digital.
Sementara itu, kepastian mengenai asal-usul data dan apakah terjadi kebocoran baru masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.(BY)







