Pulpis  

BKAD Pulang Pisau Pastikan Gaji dan TPP ke-13 ASN Tuntas Dibayarkan

Kepala BKAD Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko
Kepala BKAD Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko

Pulang Pisau, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan pembayaran gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diselesaikan, meskipun pemerintah daerah tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala BKAD Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko, menegaskan bahwa hak-hak pegawai tetap menjadi prioritas utama dan tidak terdampak kebijakan penghematan anggaran yang sedang diterapkan di berbagai sektor.

“Pembayaran gaji dan TPP ke-13 bagi PNS maupun PPPK telah kami selesaikan. Pemerintah daerah berkomitmen penuh memenuhi hak-hak pegawai,” ujar Wahyu di Pulang Pisau, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, efisiensi anggaran yang saat ini dilakukan tidak menghambat kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran bagi pegawai. Menurutnya, seluruh alokasi dana untuk pembayaran hak ASN sudah tersedia dan tidak mengalami kendala.

Wahyu menyebutkan, jika masih ada pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menerima pembayaran, hal itu umumnya berkaitan dengan proses administrasi dan mekanisme pencairan di masing-masing instansi.

“Setiap perangkat daerah memiliki jadwal dan mekanisme pencairan yang berbeda. Tinggal menunggu proses pengajuan dari instansi terkait,” katanya.

Ia menambahkan, BKAD telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran sehingga proses pencairan dapat dilakukan kapan saja setelah administrasi dari masing-masing OPD rampung.

Dengan selesainya pembayaran gaji dan TPP ke-13 tersebut, pemerintah daerah berharap para ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut Wahyu, kesejahteraan pegawai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik, sehingga pemerintah daerah berupaya memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi secara tepat waktu.

“Harapan kami, setelah hak-hak pegawai dipenuhi, mereka bisa bekerja lebih maksimal dan semakin optimal dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Wahyu.(Fjr)