Bupati Eka Putra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015

Tanah Datar, fajarharapan.id – Bupati Eka Putra menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan, Kamis (11/6/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita langsung dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wabup Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda, staf ahli Bupati, kepala OPD dan undangan lainnya.

Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berisikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan keuangan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati menjadi Perda.

Dalam penyampaian nota penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman tersebut Bupati Eka Putra juga menyampaikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025.

“Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.295.050.946.063,81 dengan realisasi Rp1.312.799.267.502,24 atau dengan capaian sebesar 101,37%. Sedangkan anggaran belanja dianggarkan sebesar Rp1.333.857.237.785,87 dengan realisasi sebesar Rp1.250.621.580.777,00 atau sebesar 94,76%,” terangnya.

Dikatakan Bupati lagi, pada APBD Tahun Anggaran 2025 terdapat surplus anggaran sebesar Rp62.177.686.725,24, jika diakumulasikan dengan pembiayaan netto sebesar Rp43.806.291.722,06 maka perolehan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2025 adalah Rp105.983.978.447,30.

“Sisa lebih dari pembiayaan tersebut terdiri dari sisa DAU, DBH dan DAK yang sudah jelas peruntukkannya serta sisa DAU yang tidak ditentukan penggunaannya,” sampai Eka Putra.

Bupati menyampaikan harapan Ranperda yang disampaikan menjadi informasi yang memadai tentang segala kebijakan yang telah dilakukan pemerintah daerah, terutama dalam mengelola keuangan selama tahun anggaran 2025. (Vr)