Pajero Sport Tabrak Pedagang di Duren Sawit, Sopir Kabur dan Diburu Polisi

Pajero tabrak pedagang bawa gerobak di Jaktim.
Pajero tabrak pedagang bawa gerobak di Jaktim.

Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Pajero Sport viral di media sosial.

Dalam kejadian tersebut, pengemudi mobil justru melarikan diri setelah menabrak seorang pedagang. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat mobil Pajero Sport bertabrakan dengan seorang pedagang yang sedang menyeberang jalan sambil membawa gerobak.

Benturan cukup keras hingga membuat korban terpental. Namun, alih-alih berhenti untuk menolong, pengemudi kendaraan tersebut justru langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 06.57 WIB di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah insiden, kendaraan pelaku diduga melaju menuju arah Tol Becakayu untuk menghindari kejaran.

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai dari tayangan video terlihat pengemudi kurang fokus saat berkendara. Ia menyebut pengemudi tidak melakukan antisipasi dengan baik, terlihat dari aksi pengereman mendadak tanpa pengurangan kecepatan sebelumnya.

Menurutnya, mengandalkan reaksi sesaat saat berkendara sangat berisiko. Pengemudi seharusnya menerapkan teknik berkendara defensif seperti menjaga kecepatan stabil, menjaga jarak aman, serta tetap fokus penuh di jalan agar potensi bahaya bisa diminimalisir.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231, setiap pengendara yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke pihak kepolisian, serta memberikan keterangan terkait kejadian.

Namun jika dalam kondisi tertentu pengemudi tidak dapat langsung menolong, tetap diwajibkan untuk segera melapor ke polisi terdekat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312, berupa pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp75 juta bagi pelaku tabrak lari.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, mengatakan bahwa korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati. Pihak kepolisian juga masih melakukan upaya pengejaran terhadap pengemudi yang melarikan diri tersebut.

“Kami masih mencari pelaku, sementara korban sedang dirawat di RS Polri,” ujarnya, Minggu (3/5/2026). Ia juga mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(des*)