Mutasi atau Sanksi Terselubung? Pemkab Padang Pariaman Buka Suara Soal Puskesmas Kayu Tanam

Padang Pariaman – Isu yang berembus kencang di tengah masyarakat akhirnya dijawab tegas oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Mutasi Kepala Puskesmas 2×11 Kayu Tanam, Yurika Frimawati, dipastikan bukan bentuk hukuman sepihak.

Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai bagian dari penataan organisasi yang tak bisa dihindari di tengah dinamika pelayanan publik.

Penjabat Sekretaris Daerah, Hendra Aswara, menegaskan bahwa kebijakan ini murni administratif.

Ia menyebut Yurika tidak diberhentikan, melainkan ditarik ke Dinas Kesehatan untuk penugasan lebih lanjut. “Ini langkah lazim dalam manajemen ASN, demi menjaga stabilitas dan efektivitas pelayanan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Namun di balik klarifikasi itu, muncul persoalan yang lebih sensitif. Dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kini menjadi sorotan. Hendra mengakui bahwa isu tersebut tengah didalami melalui pemeriksaan internal.

Bahkan, informasi awal menunjukkan dugaan praktik serupa tidak hanya terjadi di satu puskesmas.

Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi krusial. Di satu sisi harus menjaga marwah birokrasi, di sisi lain dituntut transparan terhadap dugaan pelanggaran yang menyentuh layanan dasar masyarakat.

Pemerintah pun membuka ruang evaluasi menyeluruh agar persoalan tidak berlarut dan merusak kepercayaan publik.

Komitmen terhadap profesionalitas kembali ditegaskan. Setiap kebijakan, menurut pemerintah, telah melalui koridor hukum yang berlaku. Prinsip objektivitas dan keadilan menjadi pijakan utama, termasuk dalam menangani ASN yang tengah menghadapi proses klarifikasi.

Kepala BKPSDM, Maizar, menambahkan bahwa langkah penarikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 31.

Dalam regulasi itu, pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan untuk menempatkan sementara ASN sebagai bagian dari proses pembinaan, bukan langsung menjatuhkan sanksi.

Menurut Maizar, langkah ini justru penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Dengan penempatan di luar unit kerja asal, proses klarifikasi dapat berjalan tanpa tekanan, sekaligus memastikan pelayanan di puskesmas tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Di akhir pernyataannya, Pemkab Padang Pariaman mengingatkan seluruh perangkat daerah, puskesmas, hingga nagari agar menjauhi praktik pungutan liar, gratifikasi, dan suap.

Pesannya jelas, pelayanan publik bukan ruang kompromi bagi pelanggaran. Di tengah sorotan publik, transparansi dan integritas kini menjadi taruhan utama pemerintah daerah.(r-bay).