Kinerja Tentukan Karir Ingat Sumpah ; PJ Walikota Roberia Lantik 67 ASN Pemko Pariaman

Kota Pariaman – PJ Walikota Roberia lantik dan diambil sumpah sebanyak 67 Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke 67 ASN itu terdiri dari 3 Pegawai Neger Sipil (PNS), 3 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 61 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman

Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Pj Walikota Roberia, sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada CPNS, PNS, dan PPPK ini dihadiri Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Kaban dan Kepala UPT, di halaman Balaikota, Minggu (12/5/2024).

Roberia kepada yang dilantik dan diambil sumpah hari ini, menegaskan agar tanamkan di dalam hati dengan selalu bersyukur, telah diangkat sebagai PNS, CPNS dan PPPK.

“Karena, banyak saudara kita diluar sana yang ingin menjadi seperti bapak/ibu. Tetapi Allah belum mengabulkan, dan bapak/ibu yang ada disini adalah orang-orang terpilih,” ujar Roberia.

Dia juga menekankan, kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah digaji negara, harus hadir dalam melayani masyarakat. Itupun bukan untuk diri kita sendiri, keluarga atau kelompok kita.

“ASN harus menjadi aparatur yang mengedepankan pelayanan publik dan mampu mewujudkan akuntabilitas. Sehingga kinerja yang dilaksanakan dapat bermanfaat bagi masyarakat” harap dia.

Roberia mengingatkan, kita jangan tergoda dengan rayuan setan untuk KKN. Kita diharuskan memiliki sikap jujur, mempunyai rasa tanggung jawab, disiplin, dan berintegritas tinggi.

Ia juga menerangkan inti dari kegiatan kita hari ini, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan, sakral. Juga, sahnya diterima sebagai ASN adalah pas dilantik dan di sumpah di atas Al Qur’an. Oleh sebab itu, hendaknya sumpah dan janji yang dibacakan, agar dapat diterjemahkan dalam setiap tindakan yang akan dilakukan nantinya.

“PPPK juga adalah ASN yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dalam UU ASN terbaru menyebutkan PPPK juga menerima pensiun. Dan, PPPK mempunyai jenjang karier sesuai yang dibutuhkan daerah atau kementerian,” terangnya.

Roberia juga menyebut, pada satu pasal di dalam UU ASN berbunyi, tidak berkinerja Dipecat, jelas sekali di dalam klausul di UU tersebut. Kerja dan Kinerja berbeda, kalau kerja untuk ASN, masuk jam 7.30 pulang jam 16.00. Tapi kalau kinerja tidak demikian, kalau hanya duduk dan ngobrol saja, tidak memperlihatkan performance yang aktif dalam berkinerja, maka bisa dipecat.

“Kalau berfikir untuk nyaman menjadi ASN, apalagi nanti jadi pejabat, lupakan saja jadi ASN. Karena itu, kembali saya tekankan untuk selalu mengingat sumpah yang telah di bacakan tadi. Dan, sumpah tersebut bukan kepada saya, bukan kepada diri bapak/ibu, tetapi kepada Allah SWT,” tutupnya. (mc/ssc).