Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan platform peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online, disebut pinjol, untuk kegiatan perjudian online.
Ketua Satgas PASTI, Sardjito, menyatakan bahwa temuan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan. Ia mengungkapkan bahwa judi online telah menjadi tradisi lama di kalangan masyarakat yang mencari cara cepat untuk mendapatkan uang.
“Fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa banyak orang memanfaatkan pinjol untuk berjudi online. Masyarakat mencari cara mendapatkan uang dengan cara yang paling instan,” ungkap Sardjito saat diwawancarai di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa, 12 Desember 2023.
Sejak awal tahun hingga 11 November 2023, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.
Jumlah pengaduan terhadap entitas ilegal mencapai 9.380, yang melibatkan 8.991 keluhan terkait pinjol ilegal dan 388 keluhan terkait investasi ilegal.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan perang terhadap meningkatnya perjudian online di masyarakat. Bahkan, Kominfo menyebutkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi situasi darurat akibat maraknya judi online.
Dampak negatif dari perjudian online telah meresahkan masyarakat, dan hal ini menjadi perhatian serius. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan penanganan dan tindakan tegas terhadap semua aplikasi dan konten terkait judi online.
Pemerintah telah lama melakukan kampanye literasi digital sebagai bagian dari upaya transformasi digital selama hampir satu dekade terakhir.
Untuk mengatasi penyebaran judi online di kalangan masyarakat, diperlukan kerjasama dan partisipasi dari semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, baik di dunia digital maupun organisasi masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian online.(des)







