Jakarta – Tiga kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), bersiap untuk berkumpul guna membahas penjualan baju bekas di platform media sosial Instagram.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman, mengungkapkan bahwa penjualan baju bekas impor merupakan tindakan yang dilarang oleh negara. Meskipun demikian, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan hukum, sehingga akan berkoordinasi dengan kementerian yang berwenang untuk melaksanakan tindakan sesuai ketentuan.
“Hanung mengatakan, “Nanti kita undang, kita minta kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan tindakan itu melakukan tindakan sesuai ketentuan.”
Menurutnya, dua kementerian yang akan diundang adalah Kemendag dan Kemkominfo. “Nggak cuma Kemendag sebenarnya, ada Kominfo, karena yang berhak menutup (platform) itu kan Kominfo,” tambahnya.
Hanung berharap pertemuan ini dapat segera terjadi dalam waktu dekat, meskipun belum dapat memastikan apakah pertemuan tersebut akan direalisasikan pada bulan November.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa masih banyak akun penjual pakaian bekas di Instagram. Ia menilai bahwa penjualan produk ilegal dapat berdampak buruk pada keberlangsungan UMKM di Tanah Air, karena barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tanpa izin dan tidak terikat regulasi pemerintah.
Dampaknya, biaya produksi dan penjualan produk UMKM menjadi lebih tinggi dibandingkan barang impor yang langsung dijual di pasar, karena pelaku UMKM diwajibkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.(BY)







