Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun, Tumbuh Dua Digit hingga Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset perbankan syariah tumbuh dua digit sebesar 10,49% year-on-year (yoy).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset perbankan syariah tumbuh dua digit sebesar 10,49% year-on-year (yoy).

Jakarta – Kinerja perbankan syariah terus menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan mencatat total aset industri ini mencapai Rp1.061,61 triliun pada Maret 2026, atau tumbuh 10,49% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut didorong oleh optimalnya fungsi intermediasi serta meningkatnya kepercayaan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan keberhasilan implementasi strategi pengembangan industri yang tengah berjalan.

Menurutnya, pertumbuhan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses transformasi dan penguatan industri, sejalan dengan arah Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Dari sisi pembiayaan, sektor perbankan syariah juga mencatat peningkatan sebesar 9,82% secara tahunan, dengan total penyaluran mencapai Rp716,40 triliun. Kinerja ini melampaui rata-rata pertumbuhan perbankan nasional, yang turut didukung oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14% menjadi Rp811,76 triliun.

Kontribusi terhadap sektor riil tercermin dari rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) yang berada di level 87,65%. Sementara itu, kualitas pembiayaan tetap terjaga, dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,28% dan NPF net 0,87%.

Dalam upaya memperkuat struktur industri sesuai pilar pertama RP3SI, OJK mencatat telah terdapat tiga bank syariah besar yang masuk kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3. Struktur ini diperkirakan semakin solid dengan rencana penyelesaian satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil spin-off pada tahun ini.

Langkah konsolidasi juga dilakukan pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Saat ini, OJK tengah mengawal penggabungan 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menjadi 9 entitas yang lebih efisien dan kompetitif.

Untuk memperkuat karakter industri, OJK telah menerbitkan sembilan pedoman produk berbasis akad serta regulasi baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah.

Selain itu, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sejak 2025 turut mendorong inovasi produk. Beberapa inisiatif yang telah berjalan antara lain Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dengan penghimpunan dana Rp22,76 miliar serta Shariah Restricted Investment Account (SRIA) yang mencatat nilai uji coba Rp1,35 triliun.

Dian menegaskan bahwa fokus perbankan syariah tidak hanya pada pertumbuhan, tetapi juga pada peningkatan peran dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM. Hingga kini, pembiayaan untuk sektor tersebut telah mencapai Rp217,86 triliun.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah juga terus diperluas guna memastikan layanan keuangan syariah dapat diakses secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia.(BY)