Enam Fraksi Kompak Setujui APBD-P Pariaman, Kini Uang Rakyat Dipertaruhkan

Kota Pariaman – Enam fraksi DPRD Kota Pariaman akhirnya satu suara. Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD-P Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026 disetujui untuk disepakati bersama Pemerintah Kota Pariaman dalam rapat penyampaian pandangan akhir fraksi (stemmotivering) di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Senin sore (10/8/2026).

Kesepakatan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Tak ada suara penolakan dari enam fraksi yang menyampaikan pandangan akhirnya. Fraksi Bintang Indonesia Raya melalui Hamdani, Fraksi PPP melalui Wahyu Satria Putra, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional melalui Aris Munandar, Fraksi Golkar melalui Efrizal, Fraksi PAN melalui Ibnu Hajar, dan Fraksi Demokrat melalui Harmen Aguslianto, menyatakan persetujuan terhadap Perubahan KUA dan PPAS APBD-P 2026.

Kini, setelah kesepakatan politik anggaran tercapai, tantangan sesungguhnya justru berada di tahap pelaksanaan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Mulyadi, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, para asisten, staf ahli, kepala OPD serta ASN.

Forum itu menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah, sebelum dokumen anggaran bergerak menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Wali Kota Yota Balad menyebut kesepakatan tersebut sebagai buah kerja keras dan sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Menurutnya, kolaborasi legislatif dan eksekutif menjadi modal penting untuk memastikan arah pembangunan Kota Pariaman berjalan tepat sasaran serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Namun, sebut dia, kesepakatan di meja rapat tentu belum cukup. Keberhasilannya kelak akan diukur dari seberapa nyata anggaran tersebut menjawab kebutuhan warga.

“Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS APBD-P Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026 ini, maka dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara cermat, terukur dan tepat waktu,” kata Yota Balad.

RKA tersebut selanjutnya menjadi pijakan untuk melahirkan Ranperda Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026.

Yota Balad menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan bukan sekadar seremoni administratif. Di balik dokumen anggaran tersebut terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

“Setiap rupiah dalam APBD-P nantinya dituntut benar-benar memiliki arah, ukuran keberhasilan, serta manfaat yang bisa dirasakan masyarakat” kata Yota Balad.

Kesepakatan telah diketuk, tanda tangan telah dibubuhkan. Enam fraksi pun memberikan lampu hijau. Kini publik menunggu pembuktian. Apakah perubahan anggaran 2026 benar-benar akan menjadi instrumen mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan, atau sekadar kembali menjadi tumpukan angka di atas kertas.

Yota Balad pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, anggota DPRD, dan Badan Anggaran yang telah memberikan waktu, pikiran, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan.(mak)