Hukrim  

Polres Pasaman Barat Tangkap Pria Curi Motor Milik Ayah Kandung Sendiri

Seorang Pria Curi Motor Milik Ayah Kandung, Alasannya Bikin Nyengir.
Seorang Pria Curi Motor Milik Ayah Kandung, Alasannya Bikin Nyengir.

Pasbar – Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial RE (43) diamankan pihak kepolisian setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri.

Pelaku ditangkap pada Rabu malam (27/5) sekitar pukul 19.30 WIB di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 10 Mei 2026.

“Pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi BA 6691 SAE, yang merupakan milik ayahnya sendiri, Asnam,” ungkapnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah orang tua pelaku di kawasan Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua. Saat itu, sepeda motor terparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci.

Namun, pelaku diduga telah lebih dulu mengambil kunci remote cadangan dari kamar adiknya sejak April 2026, sehingga memudahkannya melancarkan aksi.

Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku serta kendaraan yang dicuri.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut telah berpindah tangan. Investigasi kemudian mengungkap bahwa kendaraan itu digadaikan pelaku kepada seseorang di kawasan Batang Tian, Pasaman Baru dengan nilai Rp5 juta.

“Dari hasil pelacakan, diketahui pelaku berada di rumah temannya di Jorong Batang Tian. Saat hendak diamankan, ia sempat bersembunyi di area gelap di sekitar lokasi,” jelas Kasat Reskrim.

Meski sempat mencoba menghindari petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, RE mengakui seluruh perbuatannya.

Pelaku juga mengaku bahwa aksi tersebut bukan yang pertama. Ia menyebut telah beberapa kali mengambil barang maupun kendaraan milik keluarganya sendiri, namun sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib.

Motif pelaku melakukan pencurian diduga karena rasa kecewa dan sakit hati lantaran tidak mendapatkan uang atau biaya hidup dari orang tuanya. Uang hasil gadai kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem bernomor polisi BA 6691 SAE, yang selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, RE telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(des*)