Hukrim  

Modus Transfer Palsu, Mantan Polisi Bawa Kabur Mobil di Grobogan

Petugas Polsek Grobogan bersama warga menangkap pecatan polisi pelaku penipuan.
Petugas Polsek Grobogan bersama warga menangkap pecatan polisi pelaku penipuan.

Jakarta – Kasus penipuan dengan modus bukti transfer palsu dalam transaksi jual beli mobil terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Pelaku yang belakangan diketahui merupakan mantan anggota kepolisian itu berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur mobil milik korban dan bersembunyi di area hutan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan pengejaran yang melibatkan aparat kepolisian bersama warga, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Kejadian bermula saat seorang warga bernama Mulyono (40), warga Kelurahan Grobogan, hendak menjual mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 bernomor polisi K 1687 DP melalui media sosial Facebook dengan harga Rp89 juta.

Beberapa jam kemudian, korban dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku bernama Ahmad dan menyatakan minat untuk membeli mobil tersebut. Pelaku juga mengaku berasal dari Mranggen, Kabupaten Demak.

Setelah berkomunikasi, korban menjemput pelaku di kawasan Bundaran Getasrejo sebelum mengajaknya melihat langsung kendaraan di rumah yang berada di belakang Mapolsek Grobogan.

Keduanya kemudian mencapai kesepakatan harga sebesar Rp82,5 juta. Pelaku lalu mengklaim telah melakukan pembayaran melalui transfer bank dan mengirimkan bukti transfer kepada korban via WhatsApp.

Untuk memastikan transaksi, korban menuju ATM BRI Unit Grobogan di Jalan Puger. Dalam perjalanan, pelaku menawarkan diri untuk mengemudikan mobil dengan alasan uji coba kendaraan.

Tanpa curiga, korban mengizinkan pelaku membawa mobil tersebut, sementara dokumen BPKB masih berada di dalam dashboard kendaraan.

Namun setibanya di ATM, setelah korban melakukan pengecekan, tidak ada dana yang masuk ke rekeningnya. Saat korban keluar dari mesin ATM, mobil beserta pelaku sudah tidak berada di lokasi.

Merasa menjadi korban penipuan, Mulyono segera melapor ke pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Grobogan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli kendaraan melalui media sosial.

“Korban melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus transaksi kendaraan lewat media sosial,” ujarnya.

Dalam pelarian, pelaku diduga tidak memahami medan hingga tersesat dan masuk ke jalan buntu di wilayah Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo. Mobil korban kemudian ditemukan ditinggalkan di area sekitar hutan.

Bersama warga, polisi melakukan penyisiran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan hutan pada Sabtu dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Wahyu Jaya Kusuma (27). Ia merupakan mantan anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polresta Palangka Raya dan diberhentikan pada tahun 2024.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Grobogan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama melalui platform media sosial.(des*)