Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Puluhan aset strategis di sektor ketenagalistrikan kini resmi berkekuatan hukum. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan 28 sertipikat tanah aset milik PT PLN (Persero) sebagai langkah penting pengamanan aset negara, Selasa (30/12/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., yang didampingi jajaran pejabat struktural. Hadir mendampingi antara lain Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Abdul Rahman, S.H., Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal Yohana Devika Gultom, S.H., serta Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Ardey Mahisa Putra, S.T.
Sertipikat tanah aset tersebut diterima secara langsung oleh Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi Padang Sidempuan, Luhur Prabhawa, dengan didampingi Assistant Manager Tulus Suryanto Lumbantoruan.
Khalid Afdillah Handoyo, S.H., menjelaskan bahwa sertipikasi tanah aset PLN merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan yang digunakan untuk kepentingan umum. Menurutnya, kepastian hukum pertanahan menjadi elemen penting dalam mendukung kelancaran pembangunan dan operasional infrastruktur ketenagalistrikan.
“Dengan terbitnya sertipikat ini, pengelolaan aset negara menjadi lebih tertib dan terlindungi secara hukum, sehingga potensi permasalahan di kemudian hari dapat diminimalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen untuk terus mendukung program strategis nasional melalui pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam rangka pengamanan aset-aset negara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu






