Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pariaman melalui Peraturan Walikota Pariaman (PERWAKO) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman.
Dengan terbentuk KPAD Kota Pariaman, kata Walikota Genius Umar, sangat mengharapkan KPAD agar segera melakukan tugasnya dalam hal pengawasan terhadap tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya, di Balaikota, Rabu (5/7/23).
Ia menyebutkan, keberadaan KPAD nantinya, menjadi komunitas yang terorganisir, efektif, dan responsif yang akan mempromosikan dengan menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, lingkungan moral yang baik, dan perkembangan anak-anak yang sehat.
“Dan menjadi bagian penting dari sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di Kota Pariaman, dan dapat lebih mudah mendeteksi serta menanggapi masalah perlindungan anak” harap dia,
Oleh karena itu, tegas Genius Umar, KPAD perlu berkolaborasi erat dengan desa/kelurahan, kecamatan, untuk perlindungan anak-anak dalam mendorong terciptanya Kota Layak Anak/Ramah Anak. Sehingga anak dapat hidup dengan aman dan nyaman di Kota Pariaman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kota Pariaman, Lucyanel Arlym mengemukan, saat ini Pemko Pariaman terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap anak. Terutama dengan memulai dari program pemenuhan hak-hak anak dengan memberikan sekolah gratis (wajib belajar 12 th).
“Termasuk kesehatan gratis, membangun sekolah ramah anak (SRA) serta desa ramah perempuan dan peduli anak, menyediakan tempat bermain yang sudah terstandarisasi Kementerian PPA. Kemudian, mengikutsertakan forum anak dalam perencanaan pembangunan sampai dengan pembentukan KPAD mengacu kepada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2016 pada pasal 26,” jelasnya.
Pembentukan KPAD ini, sebut Lucyanel Arlym, telah disesuaikan dengan SK Walikota Pariaman No.198/463/2023 KPAD yang beranggotakan 3 (tiga) orang Komisioner. Hal itu, telah sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang yaitu menjamin terlaksananya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak.
“Kami dari DP3AKB mendorong agar terbentuk KPAD untuk meningkatkan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Pariaman” ungkap Lucyanel.
Hal demikian, ia menambahkan, ini juga merupakan amanat Perpres No. 61 tahun 2016 tentang pembentukan KPAI untuk tingkat pusat, dan KPAD di daerah kabupaten/Kota.
“Dan, dasar inilah terbentuk KPAD Kota Pariaman yang merupakan KPAD pertama terbentuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat” sebut Lucyanel. (*/ssc).






