Jakarta – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menyatakan bahwa tidak semua polisi lalu lintas (Polantas) dapat melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan.
Menurut Sandi Nugroho, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh polisi lalu lintas untuk dapat melakukan penilangan manual.
“Ada tiga kriteria bagi petugas lalu lintas yang dapat melakukan tilang manual dalam situasi tertentu,” ujar Sandi Nugroho melalui pesan teks pada Ahad, 21 Mei 2023.
Syarat pertama, petugas tersebut harus dilengkapi dengan surat perintah sebagai penindak pelanggaran ketertiban dan disiplin berlalu lintas.
Selain itu, personel tersebut juga harus memiliki sertifikasi sebagai penindak pelanggaran lalu lintas. Terakhir, petugas tersebut juga harus memiliki sertifikasi dalam penegakan hukum lalu lintas. “Mereka harus mendapatkan sertifikasi gakkum lantas,” kata Sandi.







