Roberia Jawab dan Jelaskan Ranperda RPJPD 2025-2045 di DPRD Kota Pariaman

Kota Pariaman – Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia berikan jawaban atas “Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman Tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pariaman 2025-2045” dalam sidang Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi yang diikuti kesemua anggota dan dihadiri para undangan bertempat di Aula Gedung DPRD Kota Pariaman, Rabu (3/7/2024).

Enam Fraksi DPRD memberikan pandangan umum melalui Juru Bicara masing-masing. Yakni Fraksi Gerindra melalui Juru Bicara Fitri Nora, Fraksi Golongan Karya, Life Iswar, Fraksi Persatuan Pembangunan, Asman Tanjung, Fraksi Bulan Bintang Nurani, Edison TRD, Fraksi Keadilan Demokrat, Aris Munandar, dan Fraksi Nasional Demokrat, Jonasri.

Menanggapi atas pandangan Fraksi Gerindra itu, PJ Roberia menyebut, ini sudah dilakukan Pemko Pariaman melalui audiensi dengan Bappenas perihal penyelarasan RPJPN dengan RPJPD Kota Pariaman melalui beberapa FGD dan Desk dengan Provinsi, serta harmonisasi Rankhir RPJPD dengan Kanwil Kumham Sumatera Barat.

“Artinya Pemko Pariaman telah mengikuti arahan dan penekanan dari pemerintah pusat dalam penyusunan RPJPD. Itupun dipertegas melalui surat edaran bersama Kemendagri dengan Bappenas Nomor 600.1/176/SJ Nomor 1 Tahun 2024” terang Roberia.

Kemudian menanggapi Fraksi Persatuan Pembangunan terkait Pariaman sejahtera, unggul, maju, dan berkelanjutan. Roberia mengakui kebijakannya memang belum tergambar secara jelas tentang hal tersebut. Salam hal ini, akan menjadi point yang akan disesuaikan serta di pertajam pada rapat Pansus nantinya.

Sedangkan terkait dengan indikator makro, sudah menjadi tanggung jawab bersama. “Ini bagaimana caranya indikator makro akan selalu mengalami peningkatan. Juga tidak terjadi turun naik. Seperti pada pencapaian tahun-tahun sebelumnya” kata Roberia menjawab pernyataan Fraksi Bulan Bintang Nurani.

Selanjutnya, berkaitan tentang RPJPD, Roberia jelaskan penyusunan RPJPD Kota Pariaman Tahun 2025-2045, kita sudah berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Pariaman tahun 2022-2042. Sedangkan dokumen RDTR, sedang dalam tahap penyusunan pada tahun ini.

Mengenai isu persampahan dan pendidikan karakter akan menjadi muatan yang perlu dimasukan pada dokumen RPJPD sebagaimana disampaikan Jonasri, Pj Wali Kota menyebut penyusunan RPJPD sudah melibatkan unsur perangkat daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya melalui FGD, Forum Konsultasi Publik dan Musrembang.

Dalam penyusunan RPJPD ini, sambung Roberia, sudah memperhatikan kemampuan anggaran, sumber daya alam, sumber daya manusia serta sudah memperhatikan aspek sosial masyarakat, budaya dan agama.

“Semoga RPJPD ini bisa terwujud. Sebab sudah menjadi komitmen dari kita  bersama. Kami berharap kepada dewan terhormat, akan dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku”, ulas Roberia. (mc/ssc).