Harga BBM Turun Lagi di Awal 2024, Pertamax dan Dex Series Mengalami Penurunan

Harga BBM Pertamina 2024.
Harga BBM Pertamina 2024.

Jakarta Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina, terutama yang non-subsidi, mengalami penurunan hari ini. Di awal tahun 2024, serangkaian produk seperti Pertamax, Dexlite, hingga Pertamina Dex mengalami penurunan harga.

Penetapan harga baru ini sesuai dengan formula yang diatur oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 mengenai formulasi harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa perubahan harga secara berkala ini menyesuaikan fluktuasi harga dalam periode tanggal 25 hingga tanggal 24 bulan sebelumnya. Penyesuaian harga mengikuti tren fluktuasi dengan cara yang wajar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Ikhtisar harga yang wajar mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. Saat ini, dengan tren penurunan harga minyak dunia, maka harga jual produk BBM non-subsidi Pertamina seperti Seri Pertamax dan Seri Dex turun kembali efektif per 1 Januari 2024, setelah sebelumnya mengalami penurunan harga pada bulan Desember lalu,” ujar Irto dalam pernyataannya kepada Okezone, Jakarta, Senin (1/1/2024).

Evaluasi harga BBM hari ini juga merujuk pada tren fluktuasi harga minyak dunia MOPS atau Argus, dengan perhitungan sesuai formulasi harga dalam Keputusan Menteri ESDM.

“I memang perubahan harga BBM non-subsidi secara berkala akan terus terjadi. Ini adalah komitmen kami untuk memberi informasi kepada masyarakat bahwa harga produk BBM non-subsidi Pertamina transparan terkait dengan tren minyak dunia,” tambah Irto.

Berikut adalah daftar lengkap harga BBM Pertamina pada bulan Januari 2024:

Pertamax dari Rp13.350 menjadi Rp12.950 per liter.
Pertamax Green 95 dari Rp14.900 menjadi Rp13.900 per liter.
Pertamax Turbo dari Rp15.350 menjadi Rp14.400 per liter.
Dexlite dari Rp15.550 menjadi Rp14.550 per liter.
Harga-harga tersebut berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%.(BY)