Bawaslu Kota Pariaman Deklarasikan Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif di Desa Punggung Ladiang

Kota Pariaman – Dalam rangka memperkuat peran seluruh lapisan masyarakat dalam mengawasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar Deklarasi Pemilu Damai sekaligus peresmian Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif Kota Pariaman di Desa Pungguang Ladiang, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Kamis (5/10/2023).

Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu ini dihadiri Walikota Pariaman yang diwakili Kepala Kantor Kesbangpol, Feri Ferdian, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Khadafi, Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, Forkopimda, Camat, Panwascam se-Kota Pariaman, Kepala Desa Punggung Ladiang Aulia Mardhi Arif beserta jajaran, dan tokoh masyarakat setempat.

Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman, Ferry Ferdian dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menyambut baik pembentukan Kampung Pengawasan Parifisipatif di Kota Pariaman. Pembentukan perdananya adalah Desa Punggung Ladiang, Kecamatan Pariaman Selatan.

“Dengan diresmikannya Desa Punggung Ladiang sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 di Kota Pariaman agar terbentuk juga di setiap desa/kelurahan lainnya kedepannya. Sehingga potensi pelanggaran dalam pemilu bisa dihindari dan ditekan seminimal mungkin “ terangnya.

Feri Ferdian berharap setiap lembaga, organisasi atau warga yang terlibat langsung dalam pesta demokrasi ini, harus bisa memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan aman dan lancar yang didukung oleh situasi yang kondusif.

“Semua itu kita lalui dengan baik. Dan, salah satu indikatornya adalah masyarakat Kota Pariaman tetap memegang teguh prinsip “Pemilu Badusanak”, tetap berada dalam kondisi aman, tentram dan damai ,” ujarnya.

Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan, dengan dibentuknya Kampung Pengawasan Pemilu Partifipatif di Desa Punggung Ladiang ini, diharapkan agar adanya ruang berdialektika dari seluruh stakeholder dalam pelaksanaan pemilu.

“Kita berharap semua hal-hal baik bisa terjadi disini. Dimulai dari bercerita, berdialog dan saling mengingkatkan dalam konsep mencegah serta mengawasi agar tidak terjadi kesalahan pelanggaran. Atau potensi apa saja yang berimplikasi pada pidana dalam proses Pemilu 2024 di Sumbar, khususnya di Kota Pariaman” tuturnya.

Muhammad Khadafi mengatakan, setiap tahapan pemilu itu berpotensi terjadinya pelanggaran dan kecurangan pemilu. Hal itu, bisa dilakukan oleh siapa saja baik penyelenggara, pemilih, peserta atau stakeholder lainnya. Oleh sebab itu, dengan adanya ruang dialog ini, kita berharap hal tersebut bisa hilang.

“Bawaslu berharap pemilu di Sumbar, khususnya Kota Pariaman berjalan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah kita sepakati ,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, pencanangan Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Sehingga Pemilu 2024 dapat menjadi lebih transparan, adil, dan akuntabel.

“Bentuk partisipasi masyarakat itu tidak hanya saat menggunakan hak pilihnya saja. Namun demikian, kita harapkan masyarakat secara luas dapat terlibat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan untuk setiap tahapan pelaksanaan pemilu ,” ujarnya.

Riswan menyebut, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga integritas pemilihan umum, menjauhi pelanggaran. Seperti politik uang, isu SARA, dan hoaks, serta menjaga netralitas. Dengan dilakukannya Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu ini, tidak ada lagi ruang bagi penyelenggara maupun peserta untuk melakukan pelanggaran dalam proses pemilu.

Riswan juga meminta partisipasi masyarakat Kota Pariaman harus bijak dalam proses penggunaan hak pilihnya. Pemilihan itu didasarkan hati nurani serta visi misi dan program caleg yang akan dipilih. Bukan berdasarkan iming-iming dan janji-janji. Karena, hak pilih ini akan mempertaruhkan nasib masyarakat lima tahun kedepan.

Sementara itu, Kepala Desa Punggung Ladiang, Aulia Mardhi Arif menyambut baik atas ditunjuknya Desa Punggung Ladiang sebagai pilot projek Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu Partisipatif di Kota Pariaman.

Ia mengatakan, Desa Punggung Ladiang tergolong desa dengan masyarakatnya yang pribumi dan belum bercampur. Pemerintah desa bersama tokoh adat, dan tokoh keagamaan saling terhubung dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilu 2024 nanti.

Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu oleh seluruh peserta dan undangan yang hadir. Adapun isi deklarasi tersebut adalah pertama, mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kedua, mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi SARA dan politik uang. Ketiga, mewujudkan pengawasan Pemilu partisipatif oleh masyarakat. Keempat, berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran Pemilu. (mc/ssc).