Kerugian Iklim Indonesia Diprediksi Capai Rp544 Triliun

Menko Zulhas.
Menko Zulhas.

Jakarta – Indonesia menghadapi potensi dampak ekonomi yang besar akibat perubahan iklim. Kerugian yang ditimbulkan diproyeksikan dapat mencapai Rp544 triliun. Di sisi lain, kebutuhan dana untuk menjalankan berbagai program penanganan perubahan iklim masih jauh lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran negara.

Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga menjabat Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengatakan kapasitas APBN saat ini diperkirakan baru dapat memenuhi sekitar 30 persen kebutuhan pembiayaan aksi iklim. Dengan demikian, sekitar 70 persen kebutuhan lainnya membutuhkan dukungan dari kalangan swasta serta mitra internasional.

Zulhas mengajak pelaku usaha, investor, dan institusi keuangan untuk mengambil peran dalam mengisi kebutuhan pendanaan tersebut. Menurutnya, investasi untuk penanganan iklim harus mampu memberikan keuntungan yang jelas sekaligus menghasilkan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

“Dampak perubahan iklim sudah terlihat dalam berbagai kejadian, mulai dari El Nino yang berlangsung panjang, kebakaran hutan dan lahan, terganggunya produksi pertanian, hingga ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat,” kata Zulhas saat menghadiri Indonesia International Sustainability Forum (IISF), Rabu (7/10/2026).

Ia menilai pembiayaan tidak boleh berhenti pada tingkat kebijakan, tetapi harus benar-benar sampai kepada masyarakat di lapangan. Karena itu, pemerintah memberikan ruang bagi sektor swasta untuk menanamkan modal dalam proyek-proyek yang memiliki skema pengembalian investasi terukur.

Menurut Zulhas, terdapat sejumlah peluang yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembiayaan hijau. Dua instrumen yang menjadi perhatian adalah pasar karbon atau Nilai Ekonomi Karbon serta proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Sementara itu, penerapan Strategi Pembangunan Berketahanan Iklim diperkirakan mampu mengurangi risiko kerugian ekonomi nasional hingga 79,2 persen. Potensi pengurangan kerugian tersebut setara dengan sekitar Rp61,71 triliun.

Pemerintah juga memandang kawasan hutan, lahan gambut, mangrove, laut, dan persawahan sebagai bagian penting dari aset iklim Indonesia. Selain berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan, kawasan tersebut berperan dalam mendukung ketahanan pangan dan kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sumber daya alam.

Dalam kebijakan NEK, pemerintah mengembangkan lima bidang yang dinilai memiliki peluang sebagai sumber pertumbuhan ekonomi sekaligus pembiayaan aksi iklim.

Bidang pertama mencakup hutan dan lahan. Fokusnya adalah menjaga serta memulihkan ekosistem tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Kedua, sektor energi yang diarahkan pada pengembangan energi terbarukan, pengurangan penggunaan bahan bakar fosil, serta penciptaan kesempatan kerja baru.

Ketiga adalah industri hijau. Sektor ini didorong untuk menerapkan proses produksi yang lebih ramah lingkungan sehingga daya saing produk Indonesia di pasar global dapat meningkat.

Bidang berikutnya meliputi pertanian, pengelolaan sampah, serta pengembangan karbon biru. Adapun unsur kelima adalah masyarakat, termasuk petani, nelayan, dan warga yang tinggal di kawasan pedesaan, yang diharapkan tidak sekadar menjadi penerima dampak kebijakan, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dari program aksi iklim.

Zulhas menegaskan bahwa keberhasilan pasar karbon seharusnya tidak hanya dinilai dari besarnya nilai transaksi. Menurutnya, indikator penting lainnya adalah sejauh mana manfaat ekonomi tersebut benar-benar diterima masyarakat.

“Keberhasilan pasar karbon tidak cukup hanya dilihat dari jumlah transaksi. Yang jauh lebih penting adalah manfaatnya bisa dirasakan petani, nelayan, maupun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan,” ujarnya.

Bagi dunia usaha, pemerintah membuka beberapa jalur partisipasi, di antaranya melalui transaksi karbon antarpelaku usaha di dalam negeri, pasar karbon sukarela dengan pembeli dari berbagai negara, serta mekanisme kerja sama internasional yang mengacu pada Persetujuan Paris.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah instrumen pendukung, termasuk pajak karbon dan skema pembayaran berdasarkan hasil. Dalam mekanisme tersebut, pembayaran diberikan setelah capaian pengurangan emisi dinyatakan terverifikasi. Skema serupa untuk sektor kehutanan telah diterapkan di Kalimantan Timur.

Dari sisi regulasi, pemerintah memperkuat sistem Nilai Ekonomi Karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Selain itu, Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah mulai beroperasi dan menerbitkan unit karbon dari empat proyek awal di sektor kehutanan atau FOLU.

Dalam kurun waktu kurang dari setahun setelah Perpres tersebut diterbitkan, pemerintah telah menyelesaikan enam regulasi turunannya. Adapun Peta Jalan Perdagangan Karbon Nasional ditargetkan rampung sebelum penghujung 2026.

Empat proyek kehutanan yang menjadi tahap awal diperkirakan mampu menghasilkan pengurangan emisi sekitar 30 juta ton CO₂e. Nilai ekonomi dari transaksi proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun, sedangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berada di kisaran Rp500 miliar.

Secara keseluruhan, pemerintah saat ini memproses 45 proyek mitigasi yang tersebar di berbagai sektor. Dari jumlah tersebut, energi menjadi salah satu sektor dengan potensi terbesar, yakni mencapai sekitar 358 juta ton kredit karbon hingga 2030.

Pasar karbon nasional juga dinilai memiliki prospek ekonomi yang besar. Nilainya diperkirakan dapat mencapai USD7,7 miliar setiap tahun apabila dikembangkan secara optimal.

Selain perdagangan karbon, pemerintah menawarkan peluang investasi melalui pembangunan fasilitas PSEL. Program ini diarahkan untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus menekan emisi gas rumah kaca.

Pembangunan PSEL diprioritaskan di wilayah yang menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton setiap hari. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 dan dengan dukungan investasi Danantara, empat proyek PSEL strategis telah memasuki tahap peletakan batu pertama selama 2026.

Zulhas menilai teknologi pengolahan sampah menjadi energi memiliki manfaat yang luas karena dapat menyelesaikan persoalan lingkungan sekaligus menciptakan nilai sosial dan ekonomi.

Peluang lainnya terdapat pada pengembangan karbon biru. Upaya pemulihan ekosistem pesisir diperkirakan dapat menciptakan nilai ekonomi hingga USD909 juta atau sekitar Rp14 triliun per tahun dalam periode lima sampai 10 tahun ke depan.

Ekosistem pesisir seperti mangrove dan padang lamun diperkirakan menyimpan cadangan karbon mencapai 3,4 miliar ton. Pemerintah melihat sektor pertanian dan karbon biru sebagai potensi sumber pembiayaan karbon pada tahap berikutnya.

Pengembangan kedua sektor tersebut diharapkan dapat memperluas penerima manfaat, terutama bagi petani, nelayan, serta masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir.

Zulhas menambahkan bahwa fondasi pengembangan ekonomi karbon di Indonesia kini semakin siap. Regulasi telah tersedia, sistem registrasi sudah berjalan, proyek awal telah menghasilkan unit karbon, dan koordinasi antarinstansi pemerintah juga telah dibangun.

“Fondasinya sudah tersedia, mulai dari regulasi, sistem registrasi hingga proyek percontohan. Kini waktunya mengajak investor swasta dan mitra internasional untuk bersama-sama mengembangkan peluang tersebut, dengan memastikan manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat di lapangan,” kata Zulhas.(BY)