Kemenhub Siapkan Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Jakarta – Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan baru mengenai tarif tiket pesawat dalam negeri. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini menyelesaikan proses harmonisasi aturan yang akan menjadi dasar penetapan tarif batas atas (TBA) penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai perubahan ketentuan TBA sudah berlangsung sejak awal 2026. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

Beberapa pihak yang ikut memberikan masukan antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), serta Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).

Menurut Lukman, pembahasan juga telah dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil kajian kemudian disampaikan kepada Presiden dan telah memperoleh persetujuan untuk ditindaklanjuti.

Dengan demikian, Kemenhub kini tinggal menyelesaikan penyusunan regulasi sebelum aturan tersebut resmi diterbitkan.

Perubahan kebijakan nantinya tidak hanya menyentuh besaran TBA. Pemerintah juga akan mengevaluasi mekanisme penghitungan tarif tiket pesawat yang selama ini menjadi acuan maskapai dalam menentukan harga.

Ketentuan mengenai formula penghitungan tarif tersebut saat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Sementara besaran tarif batas atas diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Lukman menyebutkan, revisi terhadap PM 20 akan dilakukan terlebih dahulu sebagai bagian dari penyesuaian formula TBA. Setelah itu, pemerintah akan mengevaluasi ketentuan tarif yang terdapat dalam KM 106.

Ia berharap seluruh proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga aturan baru mengenai tarif penerbangan dapat segera diberlakukan.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan mengenai harga tiket pesawat tidak cukup hanya mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi sejak aturan terakhir dibuat pada 2019.

Pemerintah juga perlu memperhatikan kemampuan masyarakat serta respons publik terhadap harga tiket penerbangan. Faktor psikologis dan kondisi konsumen, menurutnya, menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan tarif baru tersebut.(BY)