Hukrim  

Mantan Karyawan Curi Rp27 Juta dari Toko Ponsel

Tim Klewang tangkap pelaku curat di Sumbar Smartphone.
Tim Klewang tangkap pelaku curat di Sumbar Smartphone.

Padang – Polisi menangkap seorang pria berinisial OCA (34), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah toko ponsel di Kota Padang. Pelaku diketahui pernah bekerja sebagai petugas cleaning service di toko tersebut.

OCA diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga membobol Toko Sumbar Smartphone yang berada di Jalan Sutan Syahrir No. 21, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan pengetahuannya mengenai kondisi toko karena pernah bekerja di sana. Setelah mengambil uang, OCA disebut sempat mengenakan seragam karyawan Sumbar Smartphone guna mengurangi kecurigaan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menyebut OCA ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya,” ujar Kompol Yasin, Kamis (1/10/2026).

Kasus ini diketahui setelah pemilik toko sekaligus pelapor, Edo Akuari, menemukan kotak kaca penyimpanan uang di kamar ruang keluarga toko dalam keadaan rusak dan pecah pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Setelah diperiksa, uang tunai yang sebelumnya tersimpan di dalam kotak tersebut diketahui telah hilang. Pemilik kemudian melihat rekaman CCTV untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.

Dari rekaman kamera pengawas, terlihat seorang pria yang memakai masker masuk ke ruangan keluarga toko. Usai mengambil uang, pria tersebut diduga berganti pakaian dengan mengenakan seragam karyawan Sumbar Smartphone.

Peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami kerugian secara materi. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolresta Padang dengan Nomor: LP/B/960/IX/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tertanggal 29 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai identitas pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada OCA yang diketahui merupakan mantan pekerja cleaning service di toko tersebut.

Polisi selanjutnya mendatangi kediaman OCA dan mengamankannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp27.750.000, dengan rincian 191 lembar pecahan Rp100.000 dan 173 lembar pecahan Rp50.000. Polisi juga menyita satu tas ransel hitam merek Eiger serta satu helai baju warna marun bermerek Sumbar Smartphone.

Kompol Yasin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, OCA mengakui perbuatannya. Uang yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut disimpan di bawah tempat tidur di kamar rumahnya.

“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut sempat disembunyikannya di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya,” kata Kompol Yasin.

OCA bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam diproses dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(des*)