Hukrim  

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto, Rp81,5 Miliar Diblokir

Polda Jatim membongkar sindikat penipuan.
Polda Jatim membongkar sindikat penipuan.

Jakarta – Polda Jawa Timur mengungkap jaringan penipuan investasi kripto dan saham yang diduga beroperasi secara internasional. Sindikat tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan di Malaysia dan Vietnam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita serta memblokir dana sekitar Rp81,5 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Sementara berdasarkan penelusuran transaksi, total perputaran uang yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,1 triliun.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Afianto mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan investasi melalui iklan trading yang disebarkan di media sosial. Calon korban selanjutnya diarahkan bergabung ke grup WhatsApp dan menggunakan platform investasi yang diklaim mampu memberikan keuntungan besar.

Korban biasanya baru menyadari adanya penipuan saat hendak mencairkan dana yang telah diinvestasikan. Alih-alih menerima uangnya kembali, korban justru diminta membayar sejumlah denda dengan alasan telah melakukan pelanggaran.

“Korban dijanjikan keuntungan 300 persen sampai 200 persen yang seolah-olah tidak ada risiko,” kata Nanang, Kamis (24/9/2026).

Setelah melakukan deposit, korban tidak dapat melakukan penarikan dana. Pelaku kemudian kembali meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai pembayaran denda akibat pelanggaran yang disebut dilakukan korban.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan menangkap tiga tersangka berinisial FR, KPP, dan WH. Ketiganya diamankan di Jakarta dan Palangka Raya.

Para tersangka diduga bertugas menyediakan rekening yang digunakan sebagai penampung dana serta mengirimkan puluhan telepon seluler dan ratusan rekening perbankan ke Malaysia dan Vietnam.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya laptop, ponsel, paspor, serta buku tabungan. Polisi juga melakukan pemblokiran terhadap dana yang berada di 77 rekening bank.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bima Ariyanto menyebut dana yang diamankan diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan online. Penyidik masih menelusuri aliran uang untuk mengidentifikasi aset lain yang kemungkinan terhubung dengan perkara tersebut.

“Uang yang kami sita hasil kejahatan penipuan online tersebut. Total yang kami blokir dan sita senilai Rp81 miliar,” ujar Bima.

Polda Jatim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aset maupun transaksi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan tersebut.

“Kami masih koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran lebih lanjut terkait aset lainnya. Kami tidak berhenti sampai di sini,” katanya.

Salah seorang korban bernama Thomas mengaku mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Dana tersebut merupakan tabungan yang dikumpulkan selama masa kerja dan disiapkan untuk kebutuhan setelah pensiun.

Thomas mengaku tertarik berinvestasi karena berharap mendapatkan keuntungan. Namun, setelah uang disetorkan, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Ia mengatakan kejadian tersebut menyebabkan tabungan yang dikumpulkan selama bertahun-tahun untuk masa depan keluarganya hilang.

“Perbuatan tersangka membuat uang pensiun, uang masa depan keluarga kami yang telah kami kumpulkan dengan jerih payah bertahun-tahun hilang. Akhirnya usaha kami jatuh akibat tindak penipuan,” tuturnya.

Untuk mengembangkan perkara, Polda Jatim berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan PPATK. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dan berada di luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(des*)