Hukrim  

Polres Pessel Tangkap Dua Pria, 25 Paket Sabu Disita

Barang bukti saat diamankan Tim Polres Pessel.
Barang bukti saat diamankan Tim Polres Pessel.

PesselSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Dari dua kasus tersebut, petugas menyita sebanyak 25 paket sabu, dua unit telepon seluler, satu sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp310 ribu sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial M (38) di Kampung Ujung Padang Laban, Nagari Pasar Lama Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Ya, tersangka pertama berinisial M ditangkap di Pasar Lama Air Haji pada Jumat (18/9/2026),” kata Hardi.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Kampung Padang Laban.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di pinggir jalan raya dan mengamankan M.

Saat penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang serta 23 paket kecil sabu. Seluruh barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit ponsel Oppo berwarna hitam dan uang tunai Rp310 ribu.

“M mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujar Hardi.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Kayu Gadang, Nagari Koto Nan Tigo Utara, Kecamatan Sutera.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap MSI (22), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Kampung Pasar Surantiah, Kecamatan Sutera.

Hardi menjelaskan, penangkapan MSI juga berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan metode pembelian terselubung.

Petugas yang menyamar menunggu di sekitar sebuah warung di Kampung Kayu Gadang. Tak lama berselang, MSI datang mengendarai sepeda motor dan mendatangi petugas sambil membawa sabu yang diduga akan diperjualbelikan.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan tisu. Selain itu, petugas mengamankan satu unit ponsel Itel berwarna biru dongker dan sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi BA 3321 GAW.

Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan. Keduanya kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.(des*)