Hukrim  

Polisi Tahan 2 Tersangka Tantangan Al-Qur’an di The Sounds Project

Salah satu tersangka kasus
Salah satu tersangka kasus

JakartaPolda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan menghafal ayat Al-Qur’an yang menawarkan hadiah minuman beralkohol dalam gelaran musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dari empat tersangka tersebut, dua orang telah diamankan dan ditahan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, kasus ini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan dari masyarakat pada 11 Agustus 2026.

“Dari hasil penyidikan serta bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RES, AK, I, dan M,” kata Iman, Kamis (13/8/2026).

Dalam penyidikan sementara, RES yang berperan sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam kegiatan interaktif di sebuah booth. Sementara I dan AK diduga menawarkan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan satu botol minuman beralkohol.

Selanjutnya, M diketahui melafalkan Surat Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara. Aktivitas tersebut direkam dan kemudian menyebar melalui berbagai platform media sosial.

Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, yakni kawasan Eco Park Ancol, pada Selasa (11/8/2026). Selain itu, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang yang dianggap berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Lima pelapor serta sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Mereka antara lain berasal dari pengelola kawasan, pihak penyelenggara acara, dan orang-orang yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Polisi juga mengamankan lima flashdisk yang berisi rekaman digital serta pakaian yang dikenakan RES dan AK ketika kegiatan berlangsung.

RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026), setelah kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, hingga perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman yang diberikan sebagai hadiah.

Untuk melengkapi penyidikan, polisi juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli. Mereka terdiri atas ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang akan memeriksa kandungan alkohol dalam minuman tersebut.(des*)