Solsel  

Polres Solsel Buru Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Ayahnya Diproses atas Dugaan Pengancaman

Polres Solok Selatan (Solsel) melakukan jumpa pers atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Polres Solok Selatan (Solsel) melakukan jumpa pers atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Solsel, fajarharapan.id – Satu perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Solok Selatan berkembang menjadi kasus lain. Polisi kini memburu seorang pemuda berinisial MS (19), sementara ayahnya, SP, diproses terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap keluarga korban.

Dua perkara yang saling berkaitan tersebut disampaikan Polres Solok Selatan dalam konferensi pers di Mako Polres Solok Selatan, Kamis (13/8/2026).

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Yogi B.S., S.I.K. dan Kanit Resum Ipda Akmal, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan perkara pertama bermula dari dugaan persetubuhan terhadap seorang anak berinisial WAN (14).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Desember 2025. Setelah perkara dilaporkan oleh pihak keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan berupaya menemukan MS yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kapolres mengatakan pencarian terhadap MS telah dilakukan ke sejumlah daerah di Sumatera Barat. Polisi di antaranya menelusuri keberadaan terduga pelaku di Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya hingga kawasan Kiliran Jao. “Kita telah berupaya secara maksimal dalam mencari keberadaan pelaku,” ujar Andreanaldo.

Menurutnya, pencarian tidak mudah dilakukan lantaran MS disebut tidak menggunakan telepon seluler dan berpindah-pindah tempat.

“Kendalanya, pelaku tidak menggunakan HP dan selalu berpindah-pindah. Namun, kami telah memiliki petunjuk dan akan kami kembangkan,” katanya.

Meski menghadapi kendala, kepolisian memastikan pencarian terhadap MS terus dilakukan. Andreanaldo menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai proses hukum.

“Dengan harapan kita bersama MS segera tertangkap karena hukum harus kita tegakkan, keadilan kita kawal, proses harus tetap objektif,” tegasnya.

Di tengah proses pencarian MS, perkara tersebut kemudian berlanjut pada dugaan pengancaman yang dilakukan SP, yang disebut merupakan orang tua MS.

SP diduga tidak terima setelah anaknya dilaporkan oleh keluarga korban kepada polisi. Dalam peristiwa tersebut, SP diduga mengancam pihak pelapor menggunakan senjata tajam.

Tak hanya dugaan pengancaman, polisi juga menangani dugaan pengerusakan yang terjadi dalam rangkaian kejadian tersebut.

Andreanaldo mengatakan perkara yang melibatkan SP tetap akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk kasus pengancaman yang dilakukan oleh SP, yang juga merupakan orang tua dari MS, saat ini akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Terkait dugaan penggunaan atau kepemilikan senjata tajam, penyidik menyatakan perkara tersebut dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polres Solok Selatan memastikan penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional dan objektif, dengan tetap mengacu pada fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. (sdw)